Simalungun, Fokus24.id-Proyek jalan Usaha Tani di Nagori Pamatang Gajing, Kecamatan Gunung Malela hingga kini membingungkan masyarakat.

Pasalnya, saat dikonfirmasi kepada tiga pejabat pemerintah diduga sebagai pengelola, seperti Pangulu, Oknum Anggota DPRD dan Kepala Dinas Pertanian Simalungun, jawaban ketiganya saling lempar bola,

"Bingung masyarakat disini bang, ditanya sama pangulu, beliau mengatakan proyek tersebut berasal dari Dinas Pertanian, sementara ditanya sama Kadis Pertanian pekerjaan itu milik kelompok tani,"

"Sementara beredar kabar, proyek tersebut adalah aspirasi anggota DPRD Simalungun. Serba membingungkan bang keterangan siapa pengelola proyek jalan usaha tani itu." Ungkap BM (57) ingin namanya diinisialkan, mengaku warga setempat, Kamis (16/12/2021).

Ketika dikonfirmasi kepada Sunar selaku Pangulu Nagori Pamatang Gajing, ia mengatakan bahwa asal anggaran proyek jalan usaha tani tersebut berasal dari Dinas Pertanian,

"Anggaranya dari Dinas Pertanian Simalungun. Yang mengerjakan pemborong yang dihunjuk Dinas Pertanian tanpa ada kordinasi dengan Nagori (Desa) dan melibatkan kelompok tani, makanya begitulah hasilnya, kurang berkualitas." Ungkap Sunar.

Sementara, dipertanyakan kepada Ruslan Sitepu selaku Kepala Dinas Pertanian Simalungun, ia menjawab, proyek tersebut milik kelompok tani,

"Pekerjaan itu sudah sesuai permintaan Kelompok Tani disaksikan oleh penyuluh nagori Pamatang Gajing dengan alasan supaya bisa dilalui roda 4,"

"Dan supaya mencapai volume yang panjang, bahkan pekerjaan itu sudah kita serahkan ke kelompok tani yang diketahui oleh pangulu setempat." Jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, ketika ditanya kepada Anggota DPRD yakni Jaminta Purba, karena sempat beredar informasi bahwa pekerjaan jalan usaha tani tersebut merupakan proyek aspirasi anggota Dewan, ia membantah,

"Itu bukan proyek aspirasi Dewan. Kok pakai kolompok tani Lae." Jawabnya singkat sembari bertanya kepada Fokus24.id.

Sebelumnya diberitakan, Warga Dusun 4 Nagori Pamatang Gajing Kecamatan Gunung Malela kecewa atas pembangunan jalan Usaha Tani karena tidak sesuai spesifikasi dan berujung terindikasi korupsi.

Informasi dihimpun, anggaran pekerjaan itu senilai Rp 132.954.000, sudah termasuk pajak, berasal dari APBD Simalungun TA 2021.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Mare Jaya dibawah naungan Dinas Pertanian Simalungun,

Adapun panjang pengerjaan proyek jalan usaha tani tersebut yaitu 408 meter dan lebar 1 meter.

Terkait pembangunan jalan tersebut, diduga ada kecurangan dilakukan pihak rekanan, sebab, bangunan jalan ini, tengah tengahnya tidak dirabat beton, artinya jalan terbagi dua.

Anehnya, pekerjaan itu tidak melibatkan Kelompok Tani Nagori Pamatang Gajing,

Akibat pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi, kerugian negara ditafsir sebesar Rp80 juta. (Bahtiar Damanik)