Taput, Sumut, Fokus24.id-Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara menangkap pelaku Ruda paksa dibawah umur.

Tersangka berinisial SPN (44) warga  kabupaten Tapanuli Utara di tangkap, Rabu (03/05/2023) jam 03.00 WIB dari rumahnya.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi.

"Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban yaitu MS, tanggal 2 Mei 2023." kata Kasat.

MS melaporkan akibat perbuatan itu, anaknya LMS (12) hamil." Ungkapnya.

Menurut Kasat, peristiwa itu diketahui setelah ibunya menerima telephone dari RP merupakan nenek korban.

Sebelumnya, nenek korban menghubungi orang tua korban dan meminta agar menjemput anaknya yang selama ini tinggal bersama karena curiga perutnya membesar.

Mendengar kabar tersebut, orang tua korban menjemput dan menginterogasi apa yang terjadi.

Lalu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya di cabuli oleh tersangka secara paksa sebanyak dua kali yaitu bulan Desember 2022 dan Februari 2023.

"Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres dan penangkapan pun segera kita lakukan" Ujar Zuhhatta

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di unit PPA untuk pengembangan kasus tersebut.

(Patar Lumban Gaol)