Tapanuli Utara, Fokus24.id

Enam tersangka sindikat spesialis pencuri sepeda motor diringkus Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara dari lokasi berbeda, Jumat (5/11/2021).

Salah seorang diantara tersangka merupakan warga Simalungun yakni SPR (17) tinggal di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.

Kelima tersangka lainnya merupakan warga Kabupaten Tobasa, yaitu, Reynaldi Simanjuntak (19) warga Desa Sangkar Nihuta Sihotang, Kecamatan Balige, Indra P Baringbing (31) warga Desa Marsangap, Kecamatan Sigumpar,

Kemudian Rezer Hutasoit (22) warga Desa Tambunan Kecamatan Balige, Aldy Syahputra Tambunan (22 ) warga Silimbat, Kecamatan Sigumpar, CJP (17) warga Sitorang, Kecamatan Silaen.

Tersangka Sindikat Berbagi Tugas

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka terlebih dahulu berkomunikasi lewat Handphone seluler, seperti biasa mereka berkumpul di Balige, Kabupaten Tobasa.

Setelah sepakat menentukan tujuan ke mana, para tersangka kemudian berbagi tugas sesuai peran masing masing.

Seperti Reynaldi S, Indra, Rezer,Aldy Syahputra langsung menuju sasaran. CJP dan SPR khusus membeli hasil curian. Biasanya, saat beraksi ke lapangan empat tersangka menggunakan mobil Avanza milik Indra P Baringbing.

Penangkapan Berawal dari Laporan Maruhum Sianturi 

Seorang korban melaporkan kehilangan sepeda motor kepada Polres Tapanuli Utara atas nama Maruhun Sianturi, warga Kecamatan Muara Taput, Jumat ( 22/10/2021).

Berdasarkan laporan korban, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara berhasil mengungkap lalu meringkus para tersangka.

Pelaku pertama berhasil diringkus yakni Reynaldi Simanjuntak. Dia diringkus dari kediamannya di Desa Sangkar Nihuta, Balige, Kabupaten Tobasa.
 
Selanjutnya, setelah Reynaldi diinterogasi, dia memberitahukan keberadaan teman-temannya, sehingga tersangka lainnya berhasil diringkus.

Kapolres Taput Terapkan Dua Jenis Pasal

Kepada sejumlah kru media, Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH SIK MH di dampingi Waka Polres Kompol J Sitompul SH dan Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor terapkan dua jenis pasal kepada enam tersangka, Sabtu (6/11/2021).

Untuk ke empat orang pelaku yakni Reynaldi S, Indra, Rezer,Aldy Syahputra, pihaknya menetapkan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara dua pelaku CJP dan SPR diterapkan pasal Memberikan Pertolongan Jahat (Penadah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Untuk barang bukti, dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti empat unit sepeda motor dan satu unit mobil Avanza warna hitam.

"Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan demi penyidikan lebih lanjut." Ucapnya mengakhiri didepan para kru media saat melakukan giat Press Release di Mako Polres Tapanuli Utara. (Agus)