Penganiaya Anak Dibawah Umur Belum Ditangkap Polisi Polsek Medan Labuhan
Medan, Sumut, Fokus24.id-Anak dibawah umur inisial FB (14), Warga Galang, Kabupaten Deli Serdang, dianiaya seorang pria inisial ED (50) Kamis (23/03/2023).
Informasi dihimpun, sebelum korban dianiaya, ED yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Deli, ternyata hendak melakukan percobaan pemerkosaan.
Bahkan, aksi ED bukan kali itu saja. Sudah berulang kali dia hendak memperksoa korban namun selalu gagal.
Pada hari Kamis (23/03/2023) pelaku kembali mengulangi aksinya, namun gagal.
Merasa dongkol karena korban tidak mau melayani nafsu bejat ED, akhirnya berujung penganiayaan.
"Korban dianiaya dengan cara menyayat dibagian muka dan lengan mengunakan pisau cutter." Ungkap Bambang selaku Sekretaris Kemanusiaan DPP Forpam (Forum Persaudaraan Aksi Kemanusiaan) Sumut, Senin (27/03/2023).
Anehnya, hingga kini pelaku belum ditangkap meskipun sudah dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan.
Laporan sesuai STPLP / B / 285 / III / 2023 / Polsek Medan Labuhan / Polres Pelabuhan Belawan / Polda Sumatera Utara.
"Kami berharap pihak kepolisian menangkap pelaku agar tidak terjadi terhadap anak-anak lainnya." Tegas Bambang.