Siantar, Sumut, Fokus24.id-YA salah seorang dari pelaku yang ditangkap bersama dua wanita cantik, Minggu (26/02/2023), residivis narkotika.

"YA baru setahun bebas. Kalau tidak salah dia keluar dari lapas awal tahun 2022." Ungkap Bono (41) warga Kecamatan Siantar Barat, Minggu (05/03/2023) sekira jam 13.00 WIB.

Kasus pertama yang menjerat YA juga penyalahgunaan narkotika, "Kasusnya sama bang. Tapi ketangkapnya gak tahu kapan. Yang pasti bebasnya tahun 2022 lalu." ujarnya.

Efek mengkonsumsi sabu sabu, keseharian YA selalu membuat susah ibunya. Pulang larut malam, bangun selalu tengah hari dan malas bekerja.

"Semakin Gak ada otaknya. Bukan membantu mamaknya, malah jual sabu. Efeknya malas kerja. Ini kedua kali dia masuk penjara." kata Bono sembari mengatakan kasihan melihat ibu YA yang sehari hari bekerja sebagai PRT,

"Untuk makan saja mereka susah. Karena kasihan melihat mamaknya, tetangga sekitar sini banyak yang membantu mereka." Cetus pria berambut cepak itu menambahkan.

Sebelum ditangkap, YA tinggal di Batam. Residivis muda itu bekerja sebagai pembantu toko kelontong. Hanya dua bulan bekerja, dia kembali ke Kota Siantar,

"Dua bulan dia ke Batam. Itu tadi, pengaruh sabu sabu. Otak jadi tumpul, malas kerja dan tak tau diri pulang ke Siantar. Padahal ongkkos dia ke Batam susah payah mamaknya cari pinjaman." Timpal Susi juga warga sekitar rumah YA.

Memang sejak kecil YA tidak pernah mendapat kasih sayang dari ayah kandungnya. Pelaku hanya dibesarkan oleh ibunya,

"Mamaknya janda. Dari kecil si YA ini dibesarkan mamaknya. Katanya bapaknya sudah meninggal." ucap Susi, sejak YA ditangkap kini ibu kandungnya tinggal sendirian di rumah kontrakan ukuran 3x4 M.

Sebelumnya, dua wanita cantik mengenakan pakaian tidur ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, Minggu lalu (26/02/2023).

Awal penangkapan bermula seorang diantara keduanya menyimpan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

Bermula dari MP (24), saat berdiri didepan rumah yang ditempatinya di jalan TVRI, kecamatan Siantar Barat, kota Pematang Siantar.

Dibawa ke dalam rumah, polisi menemukan seorang wanita lagi di dalam salah satu kamar berinisial LRP alias I (29).

Kepada polisi LRP kemudian mengeluarkan 1 paket sabu-sabu seberat 0,65 gram yang disimpan di bajunya.

Kedua wanita itu mengakui jika narkoba tersebut milik mereka, yang baru dibeli dari seorang pria warga kecamatan Siantar Barat.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Kasie Humas AKP Rusdi Yahya, Sabtu (04/03/2023) membenarkan penangkapan ketiga pelaku.

Pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil menangkap penjual narkoba kepada keduanya berinisial YA (27) warga kecamatan Siantar Barat.

“Saat ini, untuk proses hukum lebih lanjut ketiganya ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar.” jelasnya kepada sejumlah kru media.