Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Empat pelaku narkotika jenis sabu ditangkap dari Kebun Karet Perkebunan PTPN III Dusun Ulu, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin lalu (20/02/2023) siang sekira pukul 13 .00 WIB.

Dikonfirmasi kepada Kasar Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, ia membenarkan dari 4 pelaku 2 mengaku penjual yakni berinisial SS alias Apek (37) warga Kampung Kuba Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan Saw alias Sawal (30) warga Pondok Akar Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.  

Sedangkan 2 orang lainnya pemakai yakni HM alias Boy (26) warga Perluasan Kampung Jawa Kelurahan Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan BW alias Bayu (23) warga Jalan Rajamin Purba Kelurahan Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Barang bukti yang diamankan dari Apek dan Sawal paketan sabu harga Rp80 ribu sebanyak 8 paket plastik klip, paket harga Rp100 ribu 11 paket plastik klip, paket harga Rp150 ribu 5 paket plastik kli, paket Rp200 ribu sebanyak 2 paket plastik klip.

Paket tanpa harga sebanyak 3 paket plastik Klip, paket tanpa harga sebanyak 1 paket plastik besar 3 Gram, 1 buah timbangan digital warna hitam merek Digital Skil, 1 bungkus Plastik berisikan plastik klip kecil, 2 buah sendok plastik, 1 blok notes warna ungu tulisan star 156 bertuliskan catatan penjualan sabu,

Kemudian 2 buah gunting, 1 buah ekter warna biru, 2 buah mancis merah merek Tokai, 1 buah bong, kaca pirex berisikan sabu, 1 buah pisau kecil, uang tunai Rp 1.473.000, 4 lembar tisu warna putih, 1 kardus air mineral merek viers, 9 buah kaca Pirex di bungkus tisu, 1 buah bong/ alat isap, 1 buah tas warna coklat merek polo, 1 buah Kursi Plastik dan 1 buah meja Plastik.

Kemudian dari pelaku HM alias Boy ditemukan barang bukti 1 buah bong / alat Hisap, 1 buah kaca pirex dan 1 buah mancis merek nagoya.

Lalu dari Pelaku BW alias Bayu ditemukan barang bukti 1 Buah bong / alat isap sabu, 1 buah Kaca pirex berisikan sabu, 1 buah mancis warna merah tanpa kepala merek Tokai, 1 buah plastik kosong bekas sabu harga Rp50 ribu serta 1 unit Hp merek OPPO warna hitam.

"Seluruh pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Bosar Maligas lalu di serahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia." Pungkas Kasat Narkoba Simalungun, Senin (27/02/2023).