Taput, Sumut, Fokus24.id-Barisan Anti Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (BAKKIN), L Situmeang ungkapkan ada indikasi pembohongan publik dilakukan Dinas Lingkungan Hidup terkait dokumen penebangan hutan Dolok Partangiangan di Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung,
Kabupaten Taput.

Menurut L Situmeang, sebelumnya wartawan sudah mempertanyakan mengenai penebangan hutan di Dolok Partangiangan. 

Akan tetapi jawaban dari Kardo Simanjuntak Kabid Lingkungan Hidup Dinas Lindup justru bertanya

"Didia i (Dimana itu)" jawab Kardo Simanjuntak kala itu seperti menggambarkan ketidaktahuan aktifitas penebangan.

Masih menurut L Situmeang didampingi Patar Lumban Gaol Dari LP3D, situasi tersebut diperkuat ketika dikonfirmasi langsung dengan Kadis Lindup, Heber Tambunan.

Dimana saat itu tidak ada pengakuan dari Heber Tambunan bahwa lokasi penebangan di Dolok Partangiangan sudah ada SPPL

Padahal setelah diadakan cek lapangan lanjut L Situmeang, ternyata ada SPPL atas nama Teddy Parsaoran Simanungkalit per bulan oktober 2020, artinya ada dugaan pembohongan publik yang dilakukan oleh Dinas Lindup Kabupaten Taput.

"Sebelumnya wartawan sudah konfirmasi kepada kepada Kardo Simanjuntak terkait penebangan Dolok Partangiangan, namun jawabannya justru bertanya "dimana itu". 

Dan ketika hal itu dikonfimasi langsung kepada Kadis, tidak ada juga pengakuan lokasi tersebut sudah ada SPPL. 

Makanya kita menduga ada pembohongan publik" tutur L. Situmeang.

Senada dengan Patar Lumban Gaol dari Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembangunan Daerah (LP3D) juga menyebutkan saat dikonfirmasi pada jumat (03/02/2023), Heber tidak memberi keterangan yang jelas terkait Penebangan di Dolok Partangiangan.

"Saat saya dan Pak Situmeang  konfirmasi dengan Pak Heber Tambunan di ruangannya Jumat lalu tanggal 3, tidak ada keterangan yang jelas dari Pak Heber mengenai dokumen terkait dengan Penebangan Dolok Partangiangan. Bapak itu hanya berujar akan melakukan cek dulu" ungkap Patar.