Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan 2 pria pemilik sabu dari Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Selasa (07/02/2023) sekitar jam 15.30 WIB.

Kedua pria tersebut yakni MR (34) alias Kopek dan BG (40) alias Anto warga Huta lV Alun Tanjung, Nagori  Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Adapun barang bukti yang diamankan 14 bungkus plastik klip berisi sabu berat brutto 2,83 gram, 1 kotak plastik warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah di Mako Polres Simalungun untuk penyidikan selanjutnya," Kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Kamis (09/02/2023) siang.

(Bahtiar Damanik)