Taput, Sumut, Fokus24.id-Terungkap, penebangan Hutan di Desa Pancurbatu Kecamatan Adian Koting Kabupaten Tapanuli Utara, tanpa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup.

Heber Tambunan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Utara (Taput), mengatakan hanya satu kali pernah menerbitkan SPPL atas nama pengusaha kayu inisial HS di Kecamatan Adian Koting yakni di Dolok Martimbang, Desa Banuaji Jalan Sementara penebangan di Pancurbatu, Heber merasa tidak pernah menandatangani dokumen SPPL.

"Di Adian Koting hanya satu kali SPPL saya berikan atas nama pengusaha HS, makanya saya akan cek dulu titiknya." ungkap Heber

Mendengar keterangan Kadis Lingkungan Hidup itu, Patar Lumban Gaol dari Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembangunan Daerah (LP3D) wilayah Taput menganggap tindakan pengusaha yang melakukan penebangan hutan tanpa SPPL adalah hal yang fatal.

Menurut Patar, pengusaha tersebut tidak mengindahkan peraturan perundang undangan yang mengatur terkait lingkungan hidup. Dan Pengusaha tersebut tidak bertanggung jawab akan dampak lingkungan yang diakibatkan usahanya.

Lebih lanjut dikatakan Patar, apabila penebangan hutan di Pancurbatu tidak ada SPPL maka akan mendapat sanksi dari pemerintah serta bisa dikenakan pembebanan denda. Juga sanksi pidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1miliyar

"Kalau penebangan hutan di Pancurbatu itu tidak ada SPPL, pengusahanya bisa dipidana dengan denda Rp.1miliyard" terang Patar.

Patar juga menegaskan akan selalu koordinasi dengan dinas Lingkungan Hidup Kab.Taput, terkait sanksi apa yang akan diterapkan ke pengusaha penebang hutan Pancurbatu.

Sementara Kepala Desa Pancurbatu 1 Makmur Hutapea mengakui telah menerbitkan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) kepada warga desanya sebagai pemilik lahan lokasi penebangan hutan tersebut. Juga dengan tegas melarang kenderaan angkutan kayu log melewati desanya.

"Memang SKPT nya dari Desa ini, namun saya tidak pernah mengijinkan truk yang mengangkut kayu log melintasi jalan desa ini" ucap Makmur Hutapea.

(Tim)