Kepdes Banuaji II : Saya Tidak Pernah Menerbitkan SKPT untuk Penebangan Kayu
Taput, Sumut, Fokus24.id-Kepala Desa Banuaji II, Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara, N Simanjuntak menegaskan tidak pernah ada pengusaha kayu log minta ijin untuk melewati jalan rabat beton, termasuk mengeluarkan atau menerbitkan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT).
Dia juga mengatakan, bahwa tidak tahu ada pengangkut kayu yang melintasi Proyek rabat beton dari Program Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah ( PISEW ) tersebut.
"Saya tidak tahu ada truk pengangkut kayu melewati jalan itu, juga tidak pernah ada pengusaha kayu minta ijin dan juga saya tidak pernah menerbitkan SKPT," ujar N. Simanjuntak, saat di konfirmasi awak media, Kamis, (02/02/2023).
Lanjut, ibu kepala desa itu sejak proyek PISEW itu selesai di kerjakan , palang jalan sudah dibuat untuk mencegah kenderaan yang over tonase.
Menanggapi hal itu, Patar Lumbangaol sekretaris LP3D wilayah Tapanuli Utara menduga adanya pengerusakan yang dilakukan pelaku penebangan kayu pada palang jalan.
"Sesuai keterangan ibu tadi yang kita dengar, sudah sejak awal palang jalan dibuat untuk mencegah kenderaan over tonase.
Namun sepanjang yang kita amati dalam sebulan ini tidak ada palang jalan, jadi patut diduga pelaku penebang hutan melakukan pengerusakan palang jalan." ujar Patar Lumbangaol.
Sebelumnya pantauan awak media, terlihat mobil truk bermuatan kayu log melewati proyek PISEW jalan rabat beton tersebut.
(Aman Siregar)