Taput, Sumut, Fokus24.id -Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tapanuli Utara Dalan Simanjuntak, bungkam dikonfirmasi, Jumat (27/01/2023) terkait pekerjaan pengaspalan jalan/lapen yang tidak pernah bertahan sampai  3 Tahun.

Hal itu diduga diakibatkan buruknya kualitas pekerjaan Lapen dan kurangnya pengawasan Dinas tidak tegas dan tidak profesional ditambah pihak rekanan terkesan mencari untung lebih sehingga mengabaikan kontrak kerja.

Kalau dinas terkait tidak profesional dalam melaksanakan tugas/fungsinya dan juga dalam perencanaan, tentu untuk menuntaskan pembangunan prasarana jalan tidak akan terwujud.

Dimana selama ini Bupati Tapanuli Utara memperioritaskan pembangunan jalan dan akan dituntaskan serta peningkatan jalan dari Lapen ke Hotmix.

Jikalau pekerjaan jalan Lapen tidak bisa bertahan lebih dari 3 tahun, akibatnya pemerintah kabupaten Tapanuli Utara tidak dapat menuntaskan dan menyelesaikan prasarana jalan di Taput.

Patar Lumban Gaol Sekretaris LSM LP3D Wilayah Tapanuli, angkat bicara akan buruknya kualitas pekerjaan jalan Lapen, bahwa  dari hasil investigasinya di beberapa titik pekerjaan disinyalir penggunaan aspal tergolong minim dan tidak mematuhi spesifikasi teknis pekerjaan.

Atas temuan tersebut Pihaknya mendesak agar Aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit pekerjaan pengaspalan pada Dinas PUTR Taput tahun anggaran 2019 - 2022.

Ia mengungkapkan,  jika penggunaan aspal kurang setengah kilo gram saja dari jumlah seharusnya yang tertuang dalam kontrak di kali volume keseluruhan dapat merugikan negara hingga millyaran rupiah. Tutur Patar.

Lanjutnya mencontohkan, pekerjaan dalam satu ruas jalan sepanjang 500 meter dengan lebar 3 meter sama dengan 1500 m, kalau aspal dikurangi setengah kilogram kali 1500 m berarti aspal yang berkurang sebanyak 750 kg.

Jika aspal dengan harga Rp. 8000 (delapan ribu rupiah) per kilogram dikali 750 kg sama dengan 6 juta rupiah jadi dari satu ruas jalan saja kerugian negara sebesar 6 jt rupiah,

"Kalau 1000 ruas jalan dikali 6 jt sudah berapa banyak kerugian negara ? Itu baru setengah kilogram yang digelapkan, bagaimana pula kalau 1 kilogram ?" terangnya.

Ia memastikan pekerjaan  Lapen pada Doinas PUPTR  Taput Tahun Anggaran 2019  s/d 2022  akan dilaporkan ke Aparat  Penegak Hukum.

"Pekerjaan Lapen dari Dinas PUPTR pasti akan kita laporkan kepenegak hukum, dan saya pastikan semua pekerjaan Lapen yang sudah selesai di kerjakan tidak sesuai dengan RAB, bisa kita buktikan dengan mengambil sampel pekerjaan Lapen dan membawa ke laboratorium untuk di teliti kebenarannya ,"pungkas Lumban Gaol.

(Aman Siregar)