Taput, Sumut, Fokus24.id-Menyoal truk Over Dimensi Over Load (ODOL) Pemkab Tapanuli Utara (Taput), Dinas perhubungan menyatakan masih menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

"Belum ada Peraturan Daerah (Perda) Kab. Taput dalam melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan." Kata Kadis Perhubungan Taput, Eliston Lumban Tobing, melalui sambungan WhatsApp, Kamis (19/01/2023).

Untuk truk ODOL, lanjutnya masih menunggu petunjuk Kementerian Perhubungan yang rencananya berlaku tahun 2023,

"Khusus untuk Kabupaten Taput akan dilakukan himbauan kepada pengusaha." sambung Eliston

Lanjutnya, saat ini, pihaknya masih menyusun Ranperda truk angkutan dan isinya, nanti akan kita buat himbauan untuk pengusaha yang bergerak di Taput" jawab Eliston.

Kadis perhubungan Taput juga menegaskan, nantinya Perda itu tidak hanya mengatur truk pengangkut pasir. Akan tetapi juga mengatur mobil pengangkut kayu, baik perorangan maupun perusahaan seperti TPL.

Menanggapi pernyataan Eliston, Patar Lumbangaol dari Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembangunan Daerah (LP3D) berpendapat agar Perda terkait truk bermuatan ODOL bisa segera dikeluarkan. Sebab dengan adanya Perda, sarana infrastruktur jalan bisa lebih awet.

"Yah..,kalau bisa Perda terkait truk bermuatan ODOL itu secepatnya di terbitkan. Dan dengan itu, saya yakin keawetan infrastruktur jalan lebih terjamin" ujar Patar.

Lebih jauh Patar juga berharap agar Pemkab Taput mendesak Kemenhub supaya mengeluarkan regulasi yang berhubungan dengan truk bermuatan ODOL.

(Tim)