Pemakai Ditangkapi, Bandar Sabu Komando, Surbak dan Jeta Bebas Jualan
Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Sat Narkoba Polres Simalungun, gencar menangkapi pemakai sabu, seperti GS (31) warga Purba Ganda, Kelurahan Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, diringkus dari belakang rumahnya, Jumat (13/1/2023) sekira jam 16.30 WIB.
Dari GS, diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu berat brutto 0,15 gram, 1 kaca pirex berisi sabu berat bruto 1,23 gram.
“Barang bukti lainnya, 1 bungkus rokok merk Club Mild, 1 plastik klip sedang berisi 3 plastik klip kecil kosong, 1 unit HP android merk Vivo, 1 set bong alat hisap sabu dan uang Rp100 ribu.” tulis Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi, melalui rilis berita yang dikirimkan Humas Polres Simalungun, Sabtu (14/01/2023) sekira jam 20.12 WIB.
Bandar Narkoba di Tiga Wilkum Polsek
Anehnya, sejumlah bandar tidak pernah diungkap dan ditangkap. Seperti Bandar narkoba di Wilkum Polsek Bosar Maligas, Komando, Bangun Surbak dan Tanah Jawa Jeta, bebas menjual sabu.
“Bandar Sabu di Polsek Bosar Maligas Komando, Tanah Jawa Surbak, dan Bangun Jeta. Hajar bang. Biar tau kapolres.” Ujar Andre, Sabtu (14/01/2023) sekira jam 23.00 WIB.
Tangkapan 5 Pelaku Narkoba Desember 2022 Direhab
Parahnya, tentang penangkapan 5 pria yang pernah diamankan dari sebuah rumah di Nagori Dolok Sinumbah, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan sudah menetapkan 2 pelaku, hingga kini tidak jelas dimana direhabilitasi.
"Dua pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan. Tiga lagi kita berkordinasi dengan Rehabilitasi karena tidak cukup unsur dilakukan penahanan." Jawabnya saat dihubungi melalui handphone, tahun lalu, Jumat (16/12/2022) sekira jam 10.53 WIB.
Ditanya hubungan rilis penangkapan pelaku yang dikirim melalui group WhatsApp Humas Polres Simalungun, ia mengatakan bahwa dari 5 pelaku, dua ditetapkan tersangka,
"Kan sudah saya katakan dari 5 pelaku, dua kita tetapkan tersangka." Ucapnya bernada tegas mengulang bahwa penangkapan di Nagori Dolok Sinumbah hanya dua ditetapkan tersangka.