Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Proyek Jalan Lingkungan jenis rabat beton di Huta I, Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 diduga dikerjakan asal jadi.

"Disinyalir kuat proyek Dana Desa Karang sari di Huta I pembangunan jalan rabat beton dengan nilai anggaran sebesar Rp78,390.070, dengan Volume pekerjaan RAB diduga tidak sama." Ujar Udin (47) Jumat (16/12/2022) siang.

Tampak tebal coran jalan bervariasi ada yang 0,10 cm, 0,12 cm dan 0,15 cm, sementara Volume sesuai Rab 150x2x0,16 m," imbuhnya.

Sisi lain, sejumlah warga meminta kepada aparat hukum supaya melakukan audit dan pemeriksaan ke lapangan,

"Karena kuat dugaan kami dalam pelaksanaan program dana desa dan alokasi dana Nagori Karang Sari terindikasi ada penyimpangan dan dugaan praktek Korupsi." cetus warga yang tak ingin namanya terpublikasi.

Lanjut pria bertubuh tegap itu, bahwa dana desa merupakan program untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat desa,

"Seharusnya setiap fisik bangunan harus mengutamakan mutu dan kwalitas, bukan malah dikerjakan asal jadi dan terkesan seperti hanya asal proyek yang dijadikan sebagai ladang untuk mencari keuntungan pribadi." Tegasnya.

Sambungnya, banyak peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri, Menteri Dalam Negeri.

"Kemudian peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015." Ujarnya mengakhiri

Terkait data yang dihimpun di lokasi bangunan jalan rabat beton, Pj Pangulu Nagori Karang Sari Sudianto, belum berhasil dikonfirmasi.

(Sutrisno)