Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Seorang terduga juru tulis (jurtul) 303 atau judi tebak angka jenis Sidney, TS (36) diamankan dari sebuah warung milik, Marsudi Simanjuntak di Kampung Tempel, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Humas Polres Simalungun menyampaikan kepada wartawan lewat pesan singkat, TS diamankan Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin Ipda Edy Syahputra, Sabtu (19/11/2022).

Barang bukti yang ditemukan dari warga Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Pematang Bandar, tersebut berupa 1 buah buku notes warna merah berisikan angka tebakan diduga pesanan pembeli dan 1 buah pulpen warna liris orange dan putih, 1 buah kertas karbon dan uang sebanyak Rp. 135 ribu.

Sebelumnya, seorang sumber ketika ditemui di sebuah warung, Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (01/11/2022) sekira 14.30 WIB menyebut, DUNG, Boluk, silae, si GAR dan HOM.

"Dulu sebelum main, ngumpul di bakso Sri. si Gar itu korlap juga," sebut sumber usai ditanyai siapa saja yang masih bermain.

Selain itu, untuk HOM disebut beroperasi di Sei Langgei, Kecamatan Bosar Maligas. "Dulu tugasnya di Bagan Siapi-api. "Sekarang dia sudah pensiun," ungkap sumber.