Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo didampingi Kanit Jatanras Ipda Bayu bersama sejumlah tim Opsnal Jahtanras 7 hari merantau di Riau untuk menangkap, AA (22) dan SS (17) terduga pelaku pembunuhan terhadap, Rudolf Frans Theofinus Situmorang (42),

"“Selama tujuh hari,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo di ruang kerjanya kepada wartawan didampingi Ipda Bayu diruangannya, Senin (24/10/2022) sekira jam 11.30 WIB.

Dipaparkannya, peristiwa berdarah dan merenggut nyawa tersebut terjadi di Dusun Huta Tongah, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumut, Jumat (14/10/2022) sekira jam 23.30 WIB.

“Satu orang ditangkap di Pelalawan, Riau, perkebunan sawit. Satunya lagi ditangkap di Palas,” terang Kasat yang pernah menerima penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak atas dedikasi dan respon cepat dalam penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 sepeda motor matic merk Yamaha Mio warna hitam, 1 pasang sepatu warna biru, 1 buah potongan kayu berukuran 1 meter.

Kemudian, 1 potong kaos warna loreng, 1 buah kemeja kotak-kotak warna hitam, 1 jaket warna hitam merk Converse, 1 buah tali pinggang merk Levis, 1 potong celana panjang warna abu-abu.

Sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung saat temu pers kepada wartawan, Senin (24/10/2022) sekira jam 10.30 WIB menjelaskan, awalnya menduga korban laka lantas, karena ditemukan di tepi jalan umum.

“Namun, setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban, ditemukan adanya beberapa bekas luka yang diakibatkan penganiayaan,” jelas mantan Kapolsek Parapat tersebut.

Selanjutnya, sambung Kapolres, dilakukan penyelidikan dan terungkap dua terduga pelaku adalah, AA serta SS yang masih satu kampung dengan Rudolf Frans Theofinus Situmorang (korban).

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Kedua terduga pelaku mengaku memukul kepala korban secara berulang kali menggunakan sebatang kayu,” papar mantan Kapolres Tapanuli Utara tersebut.

Kedua terduga pelaku nekat melakukannya dipicu sakit terhadap korban karena selalu memaki. “Ayah dari terduga pelaku, AA yang telah meninggal dunia selalu dimaki.

Sedangkan SS merasa tersinggung atas ucapan korban yang mengajak untuk berduel dan menantang,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, sebelumnya antara kedua terduga pelaku dengan korban terjadi pertengkaran mulut di sebuah warung tuak.

Selanjutnya, dalam perjalanan pulang dari warung tuak, kedua terduga pelaku memukuli kepala korban menggunakan sebatang kayu, yang diambil dari samping rumah warga.

“Hingga akhirnya, korban meninggal dunia di tempat kejadian. Kemudian, kedua terduga pelaku langsung bergegas meninggalkan korban di TKP,” kata Kapolres.

Awalnya, lanjut Kapolres, kedua terduga pelaku melarikan diri ke daerah Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara. Lalu, kembali melarikan diri ke Provinsi Riau dengan menaiki Bus jurusan Sibolga-Riau.

“Terhadap terduga pelaku SS dijerat melanggar pasal 340 Sub 338  subs 170 ayat 2 ke 3 KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” urai Kapolres.

Sementara, terhadap terduga pelaku AA melanggar pasal 340 Sub 338 subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres sembari menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengendalikan diri, menahan diri, mengontrol diri.