Istri Marsal minta Pembunuh Suaminya Dipindahkan ke Nusa Kambangan
Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Dua pembunuh Mara Salim Harahap alias Marsal, YFP (31) dan SJT alias Gito (57) lebih bagus dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Siantar, Kabupaten Simalungun, ke Nusa Kambangan di Pulau Jawa, Desa Tambakreja, Kabupaten Cilacap.
"Itulah mau kakak. Mau berapa tahun pun hukumannya, lebih bagus dipindahkan ke sana," ucap istri dari Marsal, Bony ketika dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (09/08/2022) sekira jam 17.42 WIB.
Alasannya, pembunuhan terhadap Marsal Pemimpin Redaksi Lasser News Today.com yang didalangi Gito tersebut mengakibatkan, Bony kehilangan suami dan kedua anaknya tidak memiliki ayah lagi.
"Bahkan kami kehilangan tulang punggung dan anak-anak masih harus dipulihkan dari trauma serta dikuatkan, apalagi setiap hari melintas dari lokasi kejadian itu," jelas Bony.
Selain itu, sampai hari ini dan hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung usai terbitnya hasil banding dari Pengadilan Tinggi Medan, perdamaian antara pihak keluarga dari Marsal (korban) dengan Gito serta YFP belum ada
"Ini sudah sampai ke tingkat Kasasi, perdamaian tidak ada. Berarti, sejauh ini mereka menyepelekan kami yang ditinggalkan almarhum," kata Bony ibu dari dua anak tersebut sembari mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media yang masih memantau perjalanan kasus pembunuhan Marsal.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Asor O Siagian melalui pesan singkat terkait Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung, Selasa (09/08/2022) sekira jam 14.45 WIB, menyampaikan, putusannya belum turun," balas mantan Kepala Seksi Pidana Khusus tersebut.
Terpisah, Plt Kepala Lapas Klas II A Siantar, M Tavip melalui H Sitanggang selaku Humas ketika dikonfirmasi via selular, Selasa (09/08/2022) sekira jam 19.26 WIB menjelaskan, mungkin untuk sementara waktu belum bisa.
"Karena belum putus. Itu pun tergantung (pemindahan) yang menangani. Contoh, kan Kasasi ke Mahkamah Agung. Kalau nanti Mahkamah Agung mengatakan dipindahkan, gak jadi masalah," jelasnya.
Saat ditanya, bukankah kewenangan Lapas Klas II A Siantar memindahkan setelah putusan (salinan) terbit? Humas mengatakan, kalau sudah vonis, apapun ceritanya pasti dipindahkan. "Nantilah saya kabari lagi," kata Humas.