Taput, Sumut, Fokus24.id-Polisi Resort Tapanuli Utara mengamankan dua orang pelaku jual beli satwa dilindungi sisik trenggiling dan paruh burung rangkong yang akan di jual ke Negara Cina.

Kedua tersangka yang di amankan yaitu Leonardo Rambe Sihombing ,(33), warga Kec. Siborong-borong pelaku jual beli sisik Trenggiling dan Sulaiman (44) warga Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh pelaku jual beli paruh burung rangkong.

"Tersangka LRS diamankan pada Sabtu, 06 Agustus 2022, sekira jam 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik Trenggiling di Jalan Mayjend D I Panjaitan SPBU BPS Kelurahan Huta Toruan X Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput." Terang Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, SIK, MH, saat press release di Polres Taput, Selasa (09/08/2022).

Sementara, tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira jam 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng Kelurahan Huta Toruan VI  Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput." Imbuh Kapolres Taput.

Atas informasi dari masyarakat, Tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di Jalan D I Panjaitan Tarutung dan menemukan seseorang mencurigakan di salah satu SPBU Tarutung yang membawa karung lalu petugas memeriksa isi karung tersebut dan menemukan  sisik hewan trenggiling.

Sementara, dalam pengungkapan Kasus paruh burung rangkong gading, petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli paruh burung rangkong gading, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang yang membawa ransel lalu petugas meminta membuka ransel tersebut dan menemukan 10 buah paruh rangkong kuning.

Setelah tim melakukan penimbangan barang bukti di perkirakan 38 kg sisik trenggiling

Total kerugian diakibatkan dari penjualan satwa dilndungi tersebut ditaksir Rp 2,1 M dengan perincian Sisik trenggiling 1,6 M dan paruh burung angkong gading Rp 500 jt.

Dimana harga perkilo sisik trenggiling diperkirakan sekitar 43 Juta rupiah per-kg, Total Kerugian mencapai 1.6 miliar Rupiah dan kepala burung rangkong di perkirakan 40 juta rupiah dengan kerugian total 500 juta rupiah.

"Rencananya kedua tersangka akan menjual Sisik dan paruh burung tersebut ke Negara Cina." Jelas Kapolres.

Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dimana Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian-bagian Satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Penangkapan kedua tersangka ini berhasil dilakukan, atas kerjasama dengan Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui BKSDA Sumut dan Polres Taput.

(Aman Siregar)