Aniaya Istri dan Anak, Personil Polres Taput Briptu FFM Ditetapkan Tersangka
Tapanuli Utara, Sumut, Fokus24.id-Briptu FFM yang sempat viral di media sosial melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dilaporkan Istrinya ke Polres Tapanuli Utara (Taput) ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing.
"Benar, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Taput telah menetapkan Briptu FFM, (26) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial SS (28)." Ungkap Baringbing.
Dijelaskan Kasi Humas, Penetapan tersangka terhadap Briptu FFM berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput atas laporan istrinya.
"Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum". tuturnya
Status tersangka Briptu FFM ditetapkan Kamis, (07/07/2022) setelah melalui gelar perkara tindak pidana umum di Polres Taput.
Hal itu merupakan tindak lanjut pengaduan SS istri dari Briptu FFM dengan nomor : LP/B/201/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara, pada Kamis, (30/06/2022).
Dari hasil penyelidikan atas laporan SS ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka.
Selain penetapan status tersangka dalam kasus pidana umum, Briptu FFM juga saat ini menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri dan saat ini sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus.
Dalam kesempatan itu Baringbing menegaskan bahwa dalam kasus yang melibatkan oknum anggota, Polres Taput akan menindak tegas.
"Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota polri, Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran, tak terkecuali yang dilakukan oleh anggota". Tandasnya.
(Patar Lumban Gaol)