Tapanuli Utara, Fokus24.id

Kecanduan judi online scatter, seorang karyawan Hotel Perdana yang terletak di Jalan Ferdinand Lumbantobing Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, nekad bongkar kamar anak pemilik hotel.

Sejumlah barang berharga seperti perhiasan emas, dua buku tabungan Simpedes BRI, raib disikat pelaku.

Pelaku tersebut bernama Roni W Simanjuntak warga Desa Onan Runggu, Kecamatan Sipahutar, sedangkan korban Rosinta Marito Hutabarat (40) warga Jalan Ferdinand Lumbantobing Tarutung.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba SH SIK MIK didampingi Kanit Pidum Aipda M Purba saat press relise di Polres Taput, Jumat (3/12/2021) kepada wartawan.

Pencurian tersebut terjadi pada Minggu (07/11/2021) jam 14.00 WIB, dimana korban merupakan menantu pemilik hotel sedang keluar dan penginap sedang sepi.

"Saat itu lah tersangka beraksi setelah melihat kondisi dan situasi aman. Setelah korban pulang, ia melihat kamarnya sudah kacau balau, lalu korban melaporkan ke polres taput hari itu juga." Jelas Mantan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar ini kepada wartawan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan cukup serta didukung petunjuk lain, pihaknya langsung mengamankan tersangka RWS, Senin (29/11/2021).

Hasil pemeriksaan terhadap RWS, ia mengakui bahwa dialah pelaku pencurian tersebut. Dalam pemeriksaan penyidik, RWS merinci seluruh perbuatannya saat beraksi.

Keterangan RWS saat pemeriksaan, Ia nya mengambil gagang sapu ijuk menyatukan dengan pipa air serta kabel listrik lalu pergi ke belakang kamar korban.

Setelah di belakang tersangka memutar kaca Nako dan mencolok kunci pintu kamar. Setelah terbuka lalu tersangka kembali ke depan kamar dan masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, tersangka menggeledah lemari korban dan berhasil mengambil perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI.

Kemudian tersangka kembali bekerja di hotel seperti biasa. Pada minggu malam kejadian, tersangka permisi dari pemilik hotel dan berangkat ke medan untuk menjual barang curiannya.

"Di medan, tersangka menjual perhiasan emas tersebut kepada penjual emas jalanan di pajak peringgan seharga Rp 24.500.000 kepada Oloan Siregar (44) warga Patumbak Deli Serdang." Sebut Kristo.

Uang tersebut dipergunakan tersangka untuk bermain judi online dan game Scatter. Selain RWS, pihaknya juga sudah mengamankan tersangka OS dan sudah di tahan sebagai Penadah.

Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda milik tersangka, 2 buah buku tabungan BRI, satu pasang sandal jepit pembelian tersangka, 1 buah Sapu Ijuk, 1 buah pipa air dan jaringan kabel listrik.

"Kedua tersangka sudah kita tahan dengan menerapakan pasal yang berbeda. Kepada RWS di kenakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan terhadap tersangka OS di kenakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara." Tandas AKP Kristo Tamba SIK. 

(Aman Siregar)