Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Pengangkatan maujana Nagori Bangun Pane, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun di soal oleh warga.

B Saragih mengatakan bahwa Nagori  bangun panei  terdiri dari lima Dusun yakni Bangun Panei, Bangun Mariah, Bangun Jaya, Pokalan Tongah dan Marihat.

"Bahwa dalam mengangkat Perangkat Maujana Desa atau Nagori, Kepala Desa atau Pangulu Nagori Bangun Panei mengangkat enam orang dari Dusun Bangun Panei yang satu dusun dengannya, masing-masing satu orang untuk Dusun dan Dusun Bangun Mariah tidak memiliki keterwakilan sebagai Perangkat Maujana Desa atau Maujana Nagori," Kata B Saragih, Rabu (15/06/2022).

Bahwa Dusun Gunung Mariah adalah dusun nomor dua terbesar atau tertinggi jumlah penduduknya, tetapi tidak memiliki keterwakilan di perangkat Maujana Nagori.

"Bahwa Kepala Desa Bangun Panei Kecamatan Dolog Masagal Kabupaten Simalungun telah menetapkan perangkat Maujana Desa dengan tidak mempedomani ketentuan yang berlaku, khususnya Perda Kabupaten Simlaungun Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan Maujana Nagori di Kabupaten Simalungun dan Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2000 Nomor 24 Seri D nomor 22," Ucap Saragih.

Bahwa  diduga sejak tahun 2014, Kepala Desa Bangun Panei telah mengangkat Sembilan orang pengurus Maujana Desa (Maujana Nagori) Bangun Panei tanpa ada Surat Keputusan atau SK Pengangkatan  yakni Rajamin Purba, Jalan Purba Kaliamsah Purba, Lamsen Purba, Jon Rukdin Purba, Elijon Saragih, Herdinus Girsang, Rasiman Turnip.

"Bahwa kami duga pengangkatan Maujana Nagori ini memang dilakukan dengan unsure kesengajaan diangkat dari Dusun Bangun Panei yang satu dusun dengan Pangulu Nagori adalah untuk memuluskan rencana penggunaan Anggaran Dana Desa untuk dikelola secara tertutup dan tidak diketahu masyarakat Desa Bangun Panei," Bebernya.

Kami duga Pengangkatan perangkat Maujana Nagori  yang tidak pake SK dan di dominasi enam orang dari Dusun Bangun Panei adalah dengan tujuan untuk melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

"Secara administrasi seluruh anggaran dana desa yang telah di belanjakan dan di dapati tanda tangan seluruh perangkat Maujana adalah cacat administrasi dan melanggar ketentuan karena seluruh perangkat Maujana Nagorinya tidak ada ditetapkan dalam sebuah Surat Keputusan meliankan hanya lisan dan sesuka hati Pangulu Nagori," Kesalnya.

Laporan keterangan pertanggung jawaban Anggaran Dana desa dan berkas-berkas administrasi Desa yang diterbitkan oleh kepala desa atau Pangulu Nagori Bangun Panei telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan perangkat Maujana Nagori.

"Berdasarkan hasil temuan dan Investigasi yang kami lakukan dalam beberapa  pelaksanaan pembangunan di Desa Bangun Bangun Panei yang menggunakan dana desa kami duga kuat telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan melakukan mark up anggaran dan pengurangan volume bahan dan pekerjaan, seperti mark up harga Pembelian bahan PPKM yakni Masker, Hand Sanitizer, Face Shiled, Baju APD dan dugaan mark up pembelian bibit tanaman." Ucap Saragih.

Bahwa Kepala Desa atau Pangulu Nagori bangun Panei juga telah melakukan pelanggaran UU nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, karena telah melakukan Diskriminasi terhadap Masyarakat Dusun Bangun Mariah  dengan tidak ada memberikan anggaran dana desa dan tidak ada memberikan kesempatan kepada masyarakat Bangun Mariah sebagai perangkat Maujana Desa atau Maujaan Nagori.

"Kami menduga dalam pengangkatan Gamot atau Kepala Dusun setiap dusun juga Kepala Desa Bangun Panei telah melakukan pelanggaran dengan mengangkat Gamot atau Kepala Dusun yang tidak sesuai ketentuan yakni yang tidak memiliki Pendidikan serendah rendahnya lulusan SLTA,"Tutup Saragih.

Pangulu Bangun Pane Jhon Maruli Tua Lingga ketika di konfirmasi via whatsap  tidak keadaan aktif, pesan yang dikirim juga tidak ada balasan hingga berita ini dikirim kemeja redaksi.

(Jun)