Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Seorang pria inisial AD tertangkap tangan memiliki, menguasai, menyimpan, narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Jumat, (10/06/2022) sekira jam 20.00 WIB.

"AD ditangkap di dalam barak lokalisasi Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela," jelas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, diwakilkan oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono.

Barang bukti diamankan berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 1,42 gram yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam Surya.

AD diamankan lantaran tertangkap tangan memiliki barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,42 gram yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam Surya.

Diinterograsi, AD  mengaku barang bukti sabu adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria di daerah Tanjung Balai.

"Kini AD dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya". ujar Rudi.