Siantar, Sumut, Fokus24.id-Unit Reskrim Polsek Martoba menerima informasi dua orang pria hendak menjual peralatan musik gereja di Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsianta, jumat (10/06/2022).

Selanjutnya, dipimpin Kanit Reskrim Aipda Gixon H Rumapea, dilakukan penelusuran ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut

Setelah melakukan penyelidikan, kemudian diamankan 2 orang pria atas nama Kepriyan (20) warga  Syahputra Manurung dan Marolop Sinaga (19) yang keduanya merupakan warga Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Keduanya diamankan saat hendak menjual barang curian berupa 2 buah Loudspeaker, Amplifier Merk Octopus dan Mikropon berkabel hijau,

"Bersama barang bukti, kedua pelaku langsung diamankan ke Polsek Siantar. Keduanya dikenakan pasal pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4e,5e KUHPidana." Jelas Kapolsek Siantar Martoba.

Kemudian, dilakukan pengembangan diketahui pelaku lainnya bernama Noval (17) warga Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

"Namun pelaku Noval sudah tidak diketahui keberadaannya." Ucap Kapolsek Martoba AKP Marnaek Ritonga, Selasa (14/06/2022) pagi

Sambungnya, untuk para korban yang melaporkan yakni Suwanto Purba (43) warga jalan Sukamulia Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Harapsan Saragih (55) warga jalan Andorasi Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dan Rony Arahan Saragih (27) warga Jalan Wakaf Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

"Akibat kejadian tersebut, Gereja GKPS Talun Madear mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000." pungkasnya.