Simalungun, Sumut, Fokus24.id- Perusahaan yang digunakan, Rodearni Sitopu dan dibatalkan disebut Trisola. "Kan Ada dua perusahaannya. Trisola-lah yang dibatalkan. Kegiatannya TIK, pagu 12 M," sebut seorang sumber, Rabu (25/05/2022) sekira jam 14.40 WIB.

Sumber yang ditemui di ruang kerja salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mengungkapkan, terkait pembatalan itulah tujuan kedatangan Rodearni Sitopu bersama rombongannya.

"Jadi, gak ada penyekapan. Kadis saja yang bilang disekap. Sebenarnya, tujuan mereka mempertanyakan kenapa dibatalkan dan minta Trisola dikembalikan sebagai rekanan. Kalau waktu itu kadis mau mengembalikan, sudah aman semua. Gak sampai gini ributnya," ungkap sumber.

Sumber menerangkan, terkait pembatalan dan minta Trisola dikembalikan sebagai rekanan, Siang, sebelum makan malam bersama di Hotel Batavia, Rabu (18/5/2022).

Rombongan Rodearni Sitopu bertemu dengan LS yang digantikan, Deddy Saragih sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Simalungun.

"Ketemunya di cafe yang baru itu, dekat penginapan Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar. Mereka datang dari Raya untuk mempertanyakan," terang sumber.

Tak lama di cafe berwarna putih tersebut, rombongan Rodearni Sitopu bersama LS telah diketahui tak lagi sebagai PPK, bergerak ke kantor Dinas Pendidikan Simalungun di Kecamatan Raya,

"Sampai di dinas sekitar jam 4-lah. Kemudian, langsung masuk ke ruang kadis dan dikunci pintu. Kebetulan sudah di dalam kadis, sekretaris sama si Deddy," jelas sumber.

Di dalam ruang Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Zocson Midian Silalahi, rombongan Rodearni Sitopu kembali mempertanyakan alasan pembatalan perusahaan yang digunakan Rodearni Sitopu sebagai rekanan (pihak ketiga) kepada, LS.

"Tapi, LS menyangkal melakukan pembatalan. Karena, yang melakukan pembatalan itu si Deddy, setelah LS diganti. Kalau si Deddy waktu di ruang kadis, ngaku diperintah sama si DS," sebut sumber.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Zocson Midian Silalahi saat itu dikatakan selalu mengaku tidak tau dan menuding LS tidak pernah berkoordinasi.

"Dibilang pula tidak pernah berkoordinasi. Memang secara tulisan tidak. Tapi, secara lisan ada dilaporkan. Bahkan, sampai mau bertumbuk pun LS sama si DS di hadapan kadis," kata sumber, sembari menirukan gerak tubuh Zocson Silalahi memegang perut mengatakan 'aku lapar'

Lalu, karena tidak ada solusi atau penyelesaian, rombongan Rodearni Sitopu bersama LS, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Zocson Midian Silalah dan Deddy Saragih bergerak menuju rumah Sekda, Esron Sinaga. 

"Dari Raya ini, jadi ada lima mobil semua ke rumah Sekda. Sampai di sana, sempat diusir sama Sekda dan si Deddy muntah dua kali. Dibilang Sekda, ngapai kalian bawa orang kemari. Kemudian, dari rumah Sekdalah kami ke Batavia makan malam. Karena, dari siang gak makan," jelas sumber.

Sementara, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Simalungun, SML Simangunsong melalui pesan singkat, Senin (30/5/2022) sekira jam 20.13 WIB menyampaikan, gak bisa lagi dikontak kadikjar untuk konfirmasi," balas SML.

Terpisah, Rodearni Sitopu ketika dikonfirmasi melalui seluler, Senin (30/5/2022) sekira jam 20.09 WIB menjelaskan, karena disuruh ke Siantar dan tidak jadi, kemudian diarahkan ke kantor.

"Sampai di kantor, disuruh ke Sekda. Ke mana disuruh, kami ikut saja. Karena sudah malam gak makan-makan. Ya kami makan di Batavia. Sudah itu bubar," jelasnya.

Rodearni menerangkan, lebih dari itu tidak ada mencampuri urusan dinas. Hanya meminta agar hak dikembalikan. "

Di luar itu, gak tau. Kan bisa mencampuri urusan dinas dan PNS. Itu intern mereka," terangnya.

Disinggung menggunakan dua perusahaan dan yang dibatalkan adalah Trisola dengan pagu 12 M, Rodearni mengiyakan. 

"Iya, beda-beda itu (perusahaan)," paparnya.

Menurutnya, pembatalan sepihak tidak boleh, kecuali tidak keberatan atau legowo. 

"Tapi, kalau keberatan, itu tidak boleh. Itu sesuai undang-undang. Harus dibalikan ke orang pertama," kata Rodearni.

Sebelumnya, Deddy Saragih saat dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (11/5/2022) sekira jam 17.51 WIB membenarkan sebagai PPK di Dinas Pendidikan Simalungun. 

"PPK untuk semua kegiatan. Kebetulan hanya aku yang bersertifikat. Kalau SK (Surat Keputusan) aku terima dari kadis per tanggal 21 April kemarin," ucapnya sembari mengaku sebelumnya bertugas di Perpustakaan.

Disinggung mengenai kegiatan fisik, Deddy mengatakan itu usulan tahun 2021 dan belum dilaksanakan. 

"Kalau total pagunya kurang tau. Karena aku baru di situ," terangnya.