Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Unit-Unit Reskrim Polsek Bangun dan Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan dua dari empat pria pelaku pencetak dan pengedar uang palsu. 

Keduanya diamankan dari Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/05/2022) sekira jam 10.00 WIB.

"Pelaku pengedar uang palsu diamankan dari salah satu kamar kost di Desa Pematang Simalungun," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp.  Rachmat Aribowo, Sabtu (27/05/2022) sore, melalui rilis.

Adapun inisial pelaku SF(20) warga Bah Joga Utara Nagori Bah Joga Kecamatan Jawamaraja Bah Jambi dan EB (20) warga Jalan Asahan Nagori Siantar state Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Simalungun, penangkapan berawal dari laporan panitia pasar malam di lapangan Rambung Merah yang mendapati uang palsu dari penjualan tiket, Senin (23/5/2022) malam,

"Bermula saat salah satu penjaga stan permaian ketangkasan lempar gelang merasa curiga terhadap uang pemberian EB yang sebelumnya disuruh oleh SF ingin bermain permainan gelang dengan membeli Rp 20.000. Satu gelang seharga Rp1.000." jelas Kasat.

Selanjutnya pelaku menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp100.000 diduga palsu, 

"Curiga penjaga stan melaporkan kepada penanggung jawab panitia pasar malam dengan menujukan uang palsu terdebut." Sambung Kasat.

Selanjutnya penanggung jawab panitia pasar malam melaporkan tenuan uang palsu tersebut ke Polsek Bangun Resor Simalungun.

"Mendapati laporan tersebut unit tipidter ekonomi sat reskrim polres simalungun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi para pelaku dan mengamankan SF dan EB, dari rumah kontrakan SF." Terang Kasat.

Dari kontrakan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 49 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 3 lembar uang Rp50.000, 1 lembar uang asli Rp100.000, 1 lembar uang asli Rp. 50.0000, dan 1 buah catrige warna merk hp,

Diinterogasi SF menjelaskan uang palsu tersebut dicetak dengan cara fotocopy menggunakan printer dan kertas HVS lalu dipotong potong menggunakan gunting, 

"Proses pencetakan dilakukan dirumah kontrakan SF." Ungkap Kasat Reskrim.

Untuk menentukan tindak pidana dan menetapkan tersangka, unit Tipidter Ekonomi melalukan gelar perkara, dan dari hasilnya, SF ditetapkan tersangka, sementara EB masih dijadikan sebagai saksi." Imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 26 yo 36 UU No 7 Tahun 2011, tentang mata uang yang ancaman hukumannya maksimal penjara 15 tahun." tandas Ari.