Simalungun, Sumut, Fokus24.id-AS (42) tertangkap tangan memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, narkotika jenis sabu, Selasa, (17/05/2022) sekira jam 12.30 WIB.

"Pelaku ditangkap dari dalam rumah di Gang Kamboja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba." Jelas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui AKP Adi, Rabu(18/05/2022).

Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya berisi 13 bungkus isi sabu, 1 unit Handphone merk Advan warna hitam dan uang senilai Rp10.000.

Hingga berita ini terpublikasi, Kasat Narkoba Polres Simalungun masih berupaya mengungkap sang bandar, sesuai pengakuan pelaku dibeli dari seorang pria tinggal di Kecamatan Tapian Dolok.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun.