Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Dibangun Tahun 2020, bangunan ruang publik di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun senilai Rp 2.961.172.876, sudah retak dibagian lantai.

“Proyek bangunan yang dikerjakan PT Megabuss sudah retak. Ada indikasi tidak sesuai dengan spesifikasi.” Kata P Saragih mengaku warga setempat, Minggu (08/05/2022).

Atas kerusakan itu, dia meminta agar dinas terkait melakukan perbaikan ulang dan memberikan peringatan kepada perusahaan atau kontraktor

"Kualitas pengerjaan pembangunan ruang publik saribudolok sangat rendah dan menghambur hamburkan duit APBD saja. Jadi diminta kepada dinas terkait agar melakukan perbaikan." Katanya bernada kesal.

Saragih juga meminta agar perusahaan pemenang tender itu segera masuk daftar hitam alias black list." Pungkasnya.

Hal serupa juga diutarakan L Girsang. Terkait pembangunan ruang publik ini, ia meminta agar Inspektorat Kabupaten Simalungun segera turun ke lokasi untuk meninjau

"Kita meminta agar Inspektorat turun ke lokasi bangunan ruang publik karena belum dua tahun sudah mengalami kerusakan." cetus Girsang.

Sisi lain, terungkap, jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat pengerjaan proyek tersebut adalah Jamahean Purba yang kini menjabat sebagai Kadis Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Simalungun,

"Masa dia menjabat Kabid di Dinas PUPR Simalungun, Jamahean sebagai PPK. Sekarang dia Kadis PSDA Simalungun." Ungkap Purba mengaku warga setempat dimasa pengerjaan bangunan tersebut selalu aktif melakukan kontrol.

Terkait bangunan bernilai miliaran tersebut, Kadis PUPR Simalungun Hotbinson Damanik tidak mau membalas pesan aplikasi WhatsApp yang dikirimkan.

Demikian juga sebelumnya, beberapa pesan yang dikirimkan melalui pesan aplikasi WhatsApp tentang sejumlah pengerjaan proyek fisik pada Dinas PUPR, Hotbinson tidak mamberikan tanggapan.

(Jun)