Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Size (ukuran) kemeja batik murid SMP Negeri se Kabupaten Simalungun yang belum lama ini didistribusikan dan dibanderol seharga Rp120 ribu disebut bersalahan.

"Banyak bersalahan ukurannya. Gak sesuai. Terakhir ada yang tidak muat dipakai sama murid," ungkap sejumlah Kepala SMP Negeri saat ditemui, Rabu (04/05/2022) sekira jam 17.30 WIB.

Untuk itu, para Kepala SMP Negeri berencana tidak membayar dan mengembalikan kemeja batik murid yang juga tak sesuai dengan motif Simalungun tersebut kepada oknum pemasok.

"Cuma gak aktif sajanya lagi nomor marga Sumbayak yang mempasok itu. Makanya nanti  banyak retur (pengembalian) ini dan kami pun pusing jadinya," ujar Kepala SMP Negeri tersebut.

Selain itu, para Kepala SMP Negeri berencana mengembalikan dan tak membayarkan kepada oknum pemasok karena tak ingin menjadi sasaran APH (Aparat Penegak Hukum) dipicu kemeja batik tersebut.

"Apalagi situasi ribut jadinya sekarang karena kemeja batik itu. Jadi, daripada dipanggil sama APH, terganggu kami nanti bekerja, lebih baiklah direturkan," terang Kepala SMP Negeri tersebut.

Sementara, Ketua Musyawarah Kepala-Kepala Sekolah (MK2S) Kabupaten Simalungun, Epen Damanik saat dikonfirmasi, Rabu lalu (27/04/2022) sekira jam 15.32 WIB menyebut oknum pemasok bermarga Sumbayak.

"Tapi nomornya tidak ada dan MK2S tidak ada terlibat," ucap Epen sembari mengaku bahwa sebagian telah didistribusikan dan sebagian lagi belum didistribusikan.

Menurutnya, apa boleh buat jika Bupati memerintahkan agar seluruh kemeja batik murid ditarik seluruhnya dari SMP Negeri,

"Bagaimanalah membuat yang bagus. Tapi sampai sekarang belum ada ditarik," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partuha Maujana Simalungun (DPP PMS), Japaten Purba saat dikonfirmasi, Selasa (26/04/2022) sekira jam 16.09 WIB menyampaikan sejauh ini, untuk pemasok kemeja batik murid SMP Negeri tersebut belum pernah berkonsultasi dengan DPP PMS. 

"Yang berkonsultasi masih hanya pemasok batik pada tahun 2020," papar Japaten.

Menurut Japaten, kemeja batik yang belum lama ini didistribusikan tersebut tidak sesuai dengan motif Simalungun. Jika tidak sesuai dengan Peraturan Bupati, tentunya sebagai pelanggaran. 

"Karena, warna ornamen Simalungun harus jelas putih, hitam dan merah," jelas Japaten Purba sebelumnya, Minggu (24/04/2022) sekira jam 18.30 WIB.

Sementara, Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Simalungun, Lusman Siagian melalui seluler, Senin (25/04/2022) sekira jam 13.50 WIB justru balik bertanya,

"Ada berapa jenis rupanya?" tanya Lusman.

Lusman menyampaikan, sepengetahuannya kemeja batik hanya satu jenis yaitu warna merah.

"Gimanalah ku bilang. Karena MK2S bilang yang dari PMS. Kalau tak sesuai dievaluasilah nanti," ujarnya.

Menurut Lusman, untuk membayar kemeja batik tersebut adalah orsng tua murid,

"Karena gak ada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk membayar dan nanti akan ditanyakan kenapa tidak sesuai," tandasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Simalungun bidangi pendidikan, Bernhard Damanik saat diminta kembali tanggapan melalui seluler, Rabu (27/04/2022) sekira jam 16.30 WIB menyampaikan bahwa dagang batik tersebut hanya membebani para orang tua murid.

"Itu pembebanan terhadap orang tua murid dengan membeli batik yang baru. Untuk itu sebenarnya kita berharap, kemeja batik sebelumnya sebaiknya dimanfaatkan," papar Bernhard.

Bernhard menyarankan, agar Dinas Pendidikan Simalungun sudah saatnya bertobat. "Karena, saat ini sudah banyak kebijakan Dinas Pendidikan Simalungun yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," tegasnya.