Tapanuli Utara, Sumut, Fokus24.id-Satu dari dua pelaku pemerkosa anak di bawah umur yang sempat melarikan diri akhirnya di ringkus Polres Taput, Rabu (20/04/2022).

Kepada sejumlah awak media, Kanit Pidum Polres Taput, Aiptu M Purba menjelaskan pelaku diringkus dari rumahnya di Desa Siwaluoppu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

"Identitas pelaku bernama Bepin Parsaoran Lumbangtobing (33) merupakan warga Desa Hutatoruan III Kecamatab Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Dia diringkus dari rumahnya." Jelas Aiptu M Purba.

Kini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Taput untuk pemeriksaan selanjutnya." Pungkasnya.

Sebelumnya kasus  pemerkosaan terhadap anak di bawah umur RUBM (17) ini terjadi, jumat (15/04/2022) sekira jam 22.30WIB di dalam Gubuk Desa Aek Siansimun Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Dua Pelaku pemerkosaan yakni Jubel Friden Sihite (32) warga desa Siraja Oloan sebelumnya sudah di tangkap, Sabtu (16/04/2022) dan Bepin Lumbantobing (33) warga Desa Aek Siansimun Kecamatan Tarutung sempat melarikan diri.

Setelah menerima pengaduan dari orang tua korban RM, Sabtu (16/04/2022)  tim opsnal Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku sehingga satu tersangka atas nama Jubel  Friden Sihite berhasil ditangkap hari itu juga.

(Aman Siregar)