Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Masih ingat peristiwa hilangnya laptop milik vaksinator Puskesmas Pamatang Raya tepatnya pada Rabu pagi (26/01/2022) lalu sekira jam 09:30.WIB.

Pelakunya sudah ditangkap dan sesuai identitas, dia bernama Jonson Simangunsong (43) warga Jalan bah Tongguran Kanan no 08 Kota Siantar.

Tersangka mengakui perbuatannya setelah aksi percobaan pencurian dirumah dinas Pendeta, dimana saat itu Arifin Saragih berhasil memergoki Jonson Mangunsong masuk ke dalam rumahnya.

Tersangka pun berhasil dihadang oleh pemilik rumah, dan untungnya personil Polsek Pamatang Raya dipimpin Kanit Intel Iptu Binsar Manik, langsung datang ke lokasi sebab Mako Polsek ke rumah korban hanya berjarak 50 meter.

Awalnya tersangka sempat membantah namun personil Polsek Pamatang Raya tak percaya begitu saja sehingga dia akhirnya diboyong ke Mapolsek.

Setibanya di Mapolsek, Kanit Intel Polsek Raya Iptu Binsar Manik ternyata masih menyimpan foto tersangka, sehingga meskipun sempat berkelit, akhirnya Jonson Simangunsong mengaku bahwa dirinya telah mencuri laptop tiga bulan lalu.

Atas perbuatannya, kini Jonson Simangunsong telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada sejumlah awak media, Kanit Reskrim Polsek Pamatang Raya Ipda Hasudungan Manurung membenarkan penangkapan tersangka JS dan atas perbuatannya, dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara,

"Dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara." Kata Kanit Reskrim Polsek Raya, Selasa (12/04/2022) siang.

(Dani Rachdian)