Medan, Sumut, Fokus24.id-Polda Sumut menyatakan, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, penetapan ini usai penyidik melakukan gelar perkara hari ini.

Dari hasil gelar perkara, pihaknya akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka,

"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP sebagai tersangka karena selaku orang atau pihak yang memiliki tempat," ucap Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (05/04/2022).

Dikatakannya, terbit kasus tersebut, ia dijerat pasal berlapis, pertama, Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang,

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang." Ucap Kapoldasu.

Kemudian dia dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian,

"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, dan pasal 170 KUHP Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," imbuh Panca.

Lanjutnya menyampaikan,penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada.

"Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini" Pungkas Kapolda dimana sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka.

(Ozy)