Denpasar, Bali, Fokus24.id-Polresta Denpasar melakukan penandatanganan surat pedoman kerjasama dengan BPBD Kota Denpasar di Gedung Pesat Gatra Lantai 3 Polresta Denpasar, Senin (04/04/2022).

Dalam sambutannya Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan BPBD Kota Denpasar merupakan lembaga pemerintah dan non departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
 
Dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana, di mana BPBD mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana meliputi pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, pada tahun 2019 telah dibentuk Nota kesepahaman Antara BPBD dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kapolresta Denpasar.
 
Sekda Kota Denpasar dalam sambutannya juga menyampaikan, menyikapi bencana yang berpotensi terjadi di Bali pada umumnya dan di Kota Denpasar pada khususnya, perlu mendapat  penanganan secara bersama sama dari seluruh pihak terkait.
 
"Tidak saja dari unsur pemerintah namun juga unsur dari masyarakat, dunia usaha, akademisi dan juga dari unsur media massa yang dewasa ini dikenal dengan istilah pentahelix." Ucap Sekda.
 
Dengan ditandatanganinya pedoman antara BPBD Kota Denpasar dan Polresta Denpasar maka ini merupakan suatu komitmen untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, penanganan kecelakaan dan penegakan hukum." Pungkasnya.

(Albert)