Medan, Sumut, Fokus24.id-Tim Polsek Medan Helvetia mengungkap peredaran sabu seberat lebih kurang 8 Kg di Jalan Medan-Binjai Km 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Dua orang pengedar berstatus ibu dan anak berhasil diringkus." Jelas Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Sihombing.

Adapun kedua pelaku yakni, M Rafli (20) warga Desa Srigunting, Gang Agung, Kecamatan Sunggal, dan Yulita alias Desi (32) warga Jalan Medan-Binjai Km 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Lanjut Kapolsek memparkan, hasil pengungkapan, personel barang bukti dari dalam rumah pelaku berupa sabu seberat 7, 873 gram atau sekira 8 kg.

"Kedua pelaku dan barang bukti sabu 8 kg sudah dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan." Tandas Kapolsek.

(Red/Ozy)