Simalungun, Fokus24.id-Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun meringkus pelaku perjudian jenis tebak angka di Huta Kampung Talang Nagori Talang Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupateb Simalungun, Kamis (10/03/2022) jam 20.30 WIB.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah warung di Nagori Talang Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja sedang terjadi tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong.

Informasi tersebut langsung ditanggapi dan Kasat Reskrim pun memerintahkan Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardika untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, tim selnjutanta melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial AM (43) warga Huta Setia Tawar Nagori Maligas Bayu  Kecamatan Huta Bayu Raja. 

"Ketika diintrogasi AM sempat berkelit untuk membenarkan diri", ucap Kasat Reskrim AKP Ari.

Namun saat personel menunjukan barang bukti milik AM seperti 1 unit Handphone Nokia Warna Putih tertulis angka tebakan, 1 lembar kertas tertulis angka tebakan dan Uang sebesar Rp. 370.000, AM tidak dapat berkelit dari perbuatanya.

"Pelaku AM, akhirnya mengakui bahwa peraktek judi Hongkong yang ia lakukan dia mengatakan bahwa dirinya sebagai bandar sendiri." Kata Kasat Reskrim.

Penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Ruangan Sat Reskrim Polres Simalungun.

"Plaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara." Ujar Kasat.

Terkait penangkapan itu, Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan bentuk perjudian apapun yang berdampak terjadi keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban di tengah masyarakat (gangguan kamtibmas)." Tandas Kasat Reskrim.

(Rel/Bobby Sihite)