Denpasar, Bali, Fokus24.id-Tim Satgas Sus Anti Premanisme Polresta Denpasar yang dibentuk AKBP Bambang Yugo Pamungkas setelah menjabat Kapolresta, berhasil mengamankan dua pelaku Penganiayaan berat sehari sebelum hari raya Nyepi (Pengrupukan).
 
“Pada malam pengerupukan telah di coreng dengan terjadinya penganiyaan berat yang dilakukan oknum tetapi tidak lama berselang Tim Sus Antipremanisme Polresta Denpasar berhasil menangkap dan saat itu ada dua peristiwa yaitu diwilayah Dentim dan Denut,” Ungkap Kapolresta Denpasar kepada sejumlah media (08/03/2022)

Dari dua peristiwa yang terjadi saat pengrupukan ada dua tersangka yang diamankan, yakni, WK alias Balon (47) diamankan dari jalan Letda Tantular Gang Gumitir Denpasar Timur sekira jam 17.00 WITA.

Kemudian, PAB (35) diamankan dari Depan Balai Banjar Umasari, Jalan Saridana, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
 
“Kedua tersangka kita kenakan pasal 351 yaitu penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara sedangkan korban mengalami luka berat sebagian masih menjalani perawatan dan sebagian telah pulang,” Kata AKBP Bambang Yugo.
 
Dirinya juga menyampaikan bahwa dengan dukungan steakholder dan MDA Kota Denpasar tidak ada mentolerir orang/ormas yang berani menganggu keamanan ketertiban (Kamtibmas) Kota Denpasar.
 
Dari MDA kota Denpasar Bapak Made Murda yang juga hadir dalam release tersebut menyampaikan dukungannya terhadap Polresta Denpasar atas tindakan tegas yang dilakukan dalam menjaga keamanan kenyamanan kamtibmas Kota Denpasar.
 
“Kami sangat mendukung Program Polresta Denpasar dan kami atas nama masyarakat kota denpasar menyampaikan terima kasih dan dukungan atas tindakan tegas Kapolresta Denpasar dalam menjaga keamanan terlebih saat merayakan rangkaian hari raya Nyepi,” Ucap Made Murda. 

(Albert)