Kelangkaan Minyak Goreng Kemasan di Simalungun, Bupati RHS Minta Seluruh Camat Segera Mendistribusikan
Simalungun, Fokus24.id-Terkait kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Simalungun, Bupati RHS memerintahkan seluruh Camat segera mendistribusikan minyak yang dibeli dari Pasar Murah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan secepatnya,
"Segera dan besok harus disampaikan ke semua camat camat. Mana yang bermasalah segera didistribusikan." Ucap Bupati RHS Kepada Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Leo Haloho di Posko Covid, Jalan Asahan, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Senin (21/02/2022) sekira jam 17.00 WIB.
Lanjutnya, untuk pendistribusian minyak goreng Simalungun Atas usai pembagian ini, ia juga meminta agar segera dilakukan,
"Kalau ke Simalungun atas langsung saja dibagi, supaya kelangkaan (minyak goreng) ini dapat teratasi." Tegas Radiapoh.
Sebelumnya, Pemkab Simalungun melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan gelar pasar murah minyak goreng di Pos Covid, Jalan Asahan KM 6, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (21/02/2022) sekira jam 14.00 WIB.
Disampaikan Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Leo Sihaloho, tujuan pasar murah ini diadakan karena langkanya minyak goreng di pasaran.
"Ini program Bupati Simalungun. Melihat langkanya minyak goreng dipasaran, beliau berinisiatif gelar pasar murah. Mudah mudahan program ini berjalan berkesinambungan." Ucap Leo.
Soal harga, Leo mengatakan sesuai instruksi Pemerintah Pusat, tidak lebih dari Rp13.000 per kemasan isi satu liter,
"Kalau ada melebihi harga segitu, laporkan kepada polisi." Jawabnya singkat.
Ditanya, kemana masyarakat dapat membeli minyak goreng seharga yang ia katakan, Leo berujar saat ini pihaknya sudah mendistribusikan minyak goreng melalui Kecamatan,
"Seperti yang kita lakukan sekarang, kita panggil camat atau staffnya agar membeli minyak goreng dari Disperindag. Selanjutnya, camat berkordinasi dengan Pangulu Nagori agar menjual minyak kepada warganya dengan sistim pasar murah." Ujar Leo.
Leo lantas mengingatkan Camat dan Pangulu agar menjual minyak sesuai aturan, artinya satu rumah tangga (perkepala rumah tangga) dapat jatah 2 liter minyak,
"Kalau satu rumah tangga dapat 1 liter minyak goreng, langsung tegur pangulunya, karena seharusnya perumah tangga dapat 2 liter atau 2 bungkus. Kalau Data, itu sesuai jumlah masyarakatnya di Nagori." Pungkasnya.
(Red)