Lapor Pak Kapolres Simalungun, Bandar Sabu di Rambung Merah RA alias Ardi
Simalungun, Fokus24.id
Pasca tertangkapnya Ucok (40) warga Jalan Mawar, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun oleh Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, masyarakat sekitar minta Kapolres Simalungun meringkus bandar sabu RA alias Ardi.
"Pak Kapolres Simalungun, kami masyarakat Rambung Merah minta RA alias Ardi ditangkap juga. Sebenarnya dia bandar besar di Rambung Merah ini." Ungkap Yudi (37) mengaku warga Rambung Merah kepada Fokus24.id, ditepi jalan umum Rambung Merah, Sabtu (13/11/2021) sekira jam 20.00 WIB.
Ungkapan ini, berdasarkan pengakuan Ucok setelah dirinya ditangkap, yang tertulis di dalam sebaris kalimat salah satu link media. Didalam mobil, kepada polisi Ucok mengaku bahwa bandar sabu adalah RA,
"Pernyataan Ucok ini, viral di medsos melalui link salah satu media. Tetapi, meskipun sudah diungkapkan Ucok bandar sabu adalah Ardi, namun polisi tidak melakukan pengembangan." Katanya menirukan pernyataan Ucok melalui sebaris kalimat salah satu Link media online.
Sembari memperlihatkan kepada kru Fokus24.id, link media yang memviralkan pernyataan Ucok, "Ini link media yang memviralkan bang." Ucapnya memperlihatkan sebaris kalimat tertulis pernyataan Ucok.
"Pas aku didalam mobil polisi, empat orang. Ya ku kasih taulah bandar ku si RA. Tapi nggak ada dikembangkan, padahal uda ku kasih tau itu dia."
Juga terkuak, dalam lingkaran peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Siantar, bahwa Ucok hanya sebatas pekerja,
"Posisi Ucok dalam lingkaran peredaran sabu, hanya sebatas pekerja." Beber pria mengaku bernama Andi rekan Yudi, menirukan kalimat yang tertulis di link salah satu media, sembari memperlihatkan sebaris rangkaian kata,
"Aku disini hanya kerja, yang ngasih kerjaan si RA. Tapi nggak ada pengembangan. Aku berharap polisi lalukan pengembangan lah, soalnya aku uda dijebak mereka. Aku ingin dia nyangkut juga karena barang ku (Sabu) dari dia."
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH SIK MH, belum berhasil dikonfirmasi terkait pernyataan Ucok seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar mengatakan bahwa bandar sabu di Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun adalah RA alias Ardi.
Sebelumnya, penangkapan Ucok berawal dari penangkapan Rendi dan Reja yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (7/11/21) siang.
Penangkapan keduanya, setelah personel mendapat informasi, di mana ada dua orang sedang membawa narkotika di Jalan Sisingamangaraja.
Setelah itu, keduanya berhasil diringkus. Kepada polisi mereka mengaku baru saja membeli narkotika jenis sabu dari Ucok.
Lebih Kurang Dua Tahun, Kasat Narkoba Polres Simalungun di Jabat AKP Adi Haryono
Untuk diketahui, nama RA alias Ardi pernah mencuat sebagai bandar besar narkotika jenis sabu di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Ironisnya, selama hampir dua tahun menjabat, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, belum berhasil mengungkap peredaran sabu di Rambung Merah Kecamatan Siantar yaitu RA alias Ardi.
Meskipun berungkali diberitakan sejumlah media, hingga hari ini sepak terjang Ardi menjual sabu semakin buas dan dipastikan generasi muda di Kecamatan Siantar banyak menjadi korban.
Hal ini dibuktikan, lebih kurang 100 orang penghuni Lapas Klas IIA Pematangsiantar merupakan Warga Perumnas Batu Enam, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. (TIM)