Denpasar, Fokus24.id-Bertempat di Kantor Regional X BKN Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Terbuka Jabatan Administrasi Tahun 2021, Rabu (16/02/2022).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Paulus Dwi Laksono Harjono, Plt Kepala Divisi Administrasi, Constantinus Kristomo beserta panitia pelaksana seleksi Kanwil Kemenkumham Bali.

Plt Kepala Divisi Administrasi Constantinus Kristomo dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada 30 peserta yang mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang,

"Pada hari ini, seleksi Kompetensi Bidang berbasis CAT (Computer Assisted Test) merupakan tahapan lanjutan dari Seleksi Kompetensi Manajerial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bali." Ujar Constantinus Kristomo.

Dengan adanya proses seleksi ini diharapkan dapat menyaring siapa yang layak serta mempunyai potensi untuk mengisi jabatan sehingga kinerja khususnya di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dapat lebih baik lagi.

Kemudian, Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar Paulus Dwi Laksono Harjono turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali atas sinergitas dan kerjasama yang telah dibangun selama ini dalam pelaksanaan Tes Seleksi Kompetesi Bidang di Badan Kepegawaian Negara dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Dwi Laksono Harjono juga menyampaikan arahan kepada seluruh peserta agar dalam pelaksanaan ujian dapat mentaati aturan dan tata tertib yang berlaku.

Sambungnya, saat ini BKN juga telah menggunakan sistem  yang dapat mengidentifikasi peserta melalui kamera ketika ujian berlangsung. 

Menurutnya, hal ini untuk mencegah kecurangan dalam pelaksanaan ujian.

Demikian, Kepala Kanreg X BKN Denpasar juga menjelaskan terkait sistem merit dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dimana dijelaskan sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. 

Dengan demikian, melalui pelaksanaan SKB ini diharapkan dapat mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN agar dapat menciptakan ASN yang profesional dan berintegritas pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai dengan kompetensinya.

(Albert)