Pengajuan Usulan Hak Interpelasi 17 Anggota DPRD Simalungun "KO" alias Knock Out
Simalungun, Fokus24.id-Pengajuan hak interpelasi yang sebelumnya diusulkan 17 anggota DPRD Simalungun namun pada rapat terakhir 2 orang tidak ikut, akhirnya Knock Out alias KO setelah 25 orang DPRD dari lintas Fraksi menolak, Senin (14/02/2022) sekira jam 14.00 WIB.
"Akhirnya Knock Out alias KO usulan interpelasi yang diajukan 15 anggota DPRD. Padahal sebelumya ada 17 anggota DPRD mendukung interpelasi. Entah mengapa 2 anggota lainnya tidak ikut." Kata seorang pria berpakaian hitam putih disekitaran ruang sidang DPRD Simalungun.
Rapat pengajuan hak interpelasi dipimpin Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani didampingi Wakil Ketua Samrin Girsang dan Elias Barus SE.
Sidang disepakati berdasarkan voting terbuka, setelah sempat menjadi perdebatan, dimana Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik meminta agar voting dilakukan secara tertutup.
"Usulan Bernhard bersama 14 anggota DPRD akhirnya ditolak mentah mentah oleh 23 orang anggota, karena dianggap tidak ada hal yang perlu ditutupi dalam rapat tersebut." Ujar seorang pria berpakaian ASN di sekitaran Kantor DPRD Simalungun.
Juga terlihat pemandangan unik, dimana sebelumnya Bernhard sebagai pengusul agar voting dilakukan secara tertutup, setelah diperintah Ketua DPRD Simalungun kepada seluruh anggota yang hadir siapa yang setuju "tertutup atau terbuka" agar berdiri,
"Terlihat politikus handal dari Fraksi Nasdem itu tidak berdiri." Imbuh pria bertubuh tegap itu kepada Fokus24.id.
Untuk diketahui anggota DPRD Simalungun yang mengajukan hak interpelasi menolak kebijakan Bupati Simalungun berjumlah 17 orang.
Sementara yang menolak pengajuan hak interpelasi berjumlah 25 orang dari lintas Fraksi.
Sebelumnya diberitakan, enam fraksi menolak pengajuan hak interpelasi yang diajukan 17 Anggota DPRD Kabupaten Simalungun terkait kebijakan Bupati Radiapoh H Sinaga, pada rapat paripurna yang digelar, Kamis (10/02/2022).
Pantauan di ruang sidang, enam fraksi yang menolak pengajuan interpelasi dan sepakat tidak dilanjutkan yakni, Golkar, Demokrat, Hanura, NasDem, Perindo dan Persatuan Amanat Pembangunan.
Binton Sitindaon, dalam pandangannya melalui Fraksi Golkar menolak tegas pengajuan materi interpelasi yang diajukan 17 anggota DPRD tidak mendasar.
Dibacakannya, hal yang tidak mendasar itu adalah tentang pengangkatan tenaga ahli tahun 2021, bahwa Fraksi Golkar mengganggap kebijakan tersebut telah berakhir dan untuk tahun 2022, SK tersebut tidak relevan lagi dibahas.
"SK tenaga ahli yang diangkat oleh Bupati Simalungun telah berakhir 2021 dan tidak pernah menggunakan APBD Simalungun Tahun 2021. " Jelas Binton.
Kemudian, tentang pengangkatan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Simalungun, Binton mengatakan bahwa Fraksi Golkar menilai keputusan itu hak prerogatif Bupati Radiapoh,
"Bahwa kebijakan pengangkatan pejabat pratama di Pemkab Simalungun hak prerogatif Bupati dan sampai saat ini, belum ada teguran dari pemerintah." Ucap Binton
(Red)