Tebingtinggi, Fokus24.id-Seorang penjual narkotika jenis sabu berinisial DM alias Darmek (39) warga Jalan Gunung Sorik Merapi Lingkungan III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi diringkus.

Hal ini disampaikan Kasatres Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M YunusTarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (11/02/2022).

"Pelaku diringkus Kamis (03/02/2022) lalu sekira Jam 16.25 WIB. Penangkapannya sesuai keterangan pelaku P yang sebelumnya ditangkap mengakui bahwa barang bukti sabu diperoleh dari seseorang bernama DM." Jelas Kasi Humas.

Terkait penangkapan itu, Kasat Narkoba mengatakan dari pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 89,29 Gram. 

Selain sabu, diamankan juga barang bukti 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan sejumlah plastik klip transparan kecil, 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari sedotan plastik.

Saat di interogasi tentang kepemilikan sejumlah barang bukti tersebut sambung Agus, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.

"Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke SatNarkoba untuk proses sidik lanjut.
Kepada pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009," tutup Kasi Humas Agus Arianto.

(Saor)