Simalungun, Fokus24.id-Dua orang mantan tahanan, Jimmy bin Willian dan Alfredo Situmorang pernah menuduh pungutan liar (pungli), kepada Staf Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Andika Pratama Simanjuntak.

Atas tuduhan itu, Andika membantah bahwa pernyataan mantan kedua napi itu tidak benar,

“Tuduhan kedua mantan tahanan itu tidak benar dan fitnah. Atas tuduhan itu saya akan menempuh jalur hukum, karena kedua mantan napi itu telah mencemarkan nama baik saya dan institusi,” kata Andika di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Rabu (10/10/2022).

Sebagaimana dalam surat pernyataan Andika, dua orang mantan narapidana tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran sehingga tidak pernah dihukum sebagaimana diungkapkan dalam video amatirnya. 

Karena tidak pernah melakukan pelanggaran, maka kedua mantan narapidana tersebut berhak mendapat program asimilasi ataupun pembebasan bersyarat (PB).

“Pengakuan kedua mantan narapidana itu bahwa mereka pernah saya kutip uang karena melakukan pelanggaran, tuduhan itu sudah pencemaran nama baik saya. Kalau mereka pernah melakukan pelanggaran, maka mereka tidak berhak mendapat asimilasi atau PB,” bebernya.

Lanjutnya memaparkan tentang kedua narapidana tersebut bebas karena mendapat asimilasi dan PB. Jimmy bin William hukuman tiga tahun dan bebas PB tanggal 31 Juli 2022. Sementara kalau bebas akhirnya seyogianya 31 Juli 2023.

Kemudian, Alfredo Situmorang hukuman dua tahun bebas asimilasi tanggal 27 Agustus 2021. Sementara bebas akhirnya 9 Februari 2023.

“Kedua mantan tahanan ini bebas karena mendapat asimilasi dan PB. Mereka berhak mendapatkan karena berkelakuan baik." Sambung Andika.

Atas tuduhan kedua mantan narapidana tersebut, rencananya ia akan mengusulkan pembatalan asimilasi dan PB, agar kedua narapinada kembali dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Lainnya, masih kata Andika, seperti pengakuan mantan tahanan bernama Alfredo Situmorang bahwa Andika dituduh membekingi kamar Beringin 22.

Padahal, jumlah kamar di blok Beringin berjumlah 9, dan tidak mau benar 22 kamar,

“Kamar Beringin itu hanya sampai 9 kamar, tidak ada sampai 22,” terang Andika.

Sisi lain, Kepala Lapas Kelas IIA, Rudy Fernando Sianturi melalui KPLP, Raymon Andika Girsang, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari pegawai Andika Pratama Simanjuntak sebagai orang yang dituduhkan.

“Pasca adanya video yang dibuat oleh dua orang mantan narapidana itu, kita langsung periksa pegawai terkait. Andika tidak terbukti melakukan pungli sebagaimana disebut dalam video amatir tersebut. Andika sudah membuat surat pernyataan soal bantahan tuduhan tersebut,” katanya.

Raymon mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua mantan narapidana tersebut untuk dimintai keterangan,

"Kalau kedua tahanan tersebut tidak datang juga, pihak Lapas akan mengambil sikap. Bahkan akan melakukan pembatalan asimilasi dan PB." Ucap KPLP.

Ditegaskan KPLP, Ketika asimilasi dan PB sudah dibatalkan, maka kedua tahanan itu akan dijemput dan balikkan ke tahanan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,

"Setelah dilakukan pembatalan, kedua tahanan akan menjalani masa tahanan sesuai masa hukuman. Masa tahanan Jimmy bin William berakhir pada 31 Juli 2023 dan masa tahanan Alfredo Situmorang berakhir 9 Februari 2023,” tegas KPLP Raymon Andika Girsang.

(Bobby Sihite)