Tebingtinggi, Fokus24.id-Miliki narkotika jenis sabu, seorang Ibu rumah tangga (IRT), S (52) diringkus Unit Reskrim Polsek Rambutan Selasa malam, (08/02/2022).

Pelaku diringkus dari rumahnya di Jalan Bukit Bundar Lingkungan 3 Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

"Dari pelaku diamankan barang bukti 0,84 gram diduga sabu." Ujar Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir SPd melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Rabu (09/02/2022).

Selain sabu, turut diamankan 1 (Satu) Buah Gelas Kaca, 1(Satu) buah plastik asoy warna biru serta uang tunai Rp 310, 000 dicurigai hasil penjualan narkotika jenis sabu,

"Pelaku diduga sebagai penjual sabu." Kata Kasi Humas.

Diinterogasi, pelaku S mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang diperoleh dari D alias Iting.

Guna penyelidikan lanjutan, pelaku sudah diamankan ke Mako Polres Tebingtinggi dan kepadanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Saor)