Tebingtinggi, Fokus24.id-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua pelaku pengedar pil jenis Extacy.

Dua pelaku tersebut adalah R alias Robot (25) dan T alias Pipin (37) keduanya merupakan warga Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Kalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). 

"Dari pelaku, diamankan barang bukti 13.500 butir pil jenis Extacy." Jelas.Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada Media, kalau Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, Rabu lalu, (02/02/2022).

Penangkapan kedua pelaku berawal dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, kata Agus, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli (Under Cover Buy) agar dapat meringkus R di Jalan Gatot Subroto Kota Tebingtinggi.

Dari pelaku R diamankan satu buah plastik asoy warna hitam berisi 2000 butir pil Ekstasi warna merah dan putih, setelah ditimbang berat Netto 615,84 gram serta satu buah Smartphone.

Diinterogasi, pelaku R mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. R mengaku membeli dari T alias Pipin. 

"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus T alias Pipin dirumahnya." Terang Kasi Humas.

Dari T alias Pipin disita barang bukti satu tas ransel warna hitam berisi 3 (Tiga) bungkus plastik transparan diduga narkotika jenis pil Ectacy sebanyak 11.500 butir, berat bersih 3.480,88 gram.

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke SatNarkoba Polres Tebingtinggi untuk proses lebih lanjut dan kepada keduanya, dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009." Tandas Kasi Humas.

(Saor)