Simalungun, Fokus24.id-Pangulu Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun terbitkan surat edaran kepada warganya tentang pemberitahuan naiknya biaya operasional pembuangan sampah dari rumah warga ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Dalam surat itu, diputuskan dan disepakati pembiayaan pengelolaan sampah yang selama ini dikenakan melalui iuran masyarakat terhitung mulai bulan Februari 2022 naik.

Masing masing Iuran masyarakat yang ditetapkan sesuai kesepakatan yakni, rumah tangga biasa dibebankan sebesar Rp10.000.

Rumah tangga usaha kecil sebelumnya Rp10.000 menjadi Rp 12.000. Kemudian iuran rumah tangga usaha besar sebelumnya Rp10.000 menjadi Rp15.000. Dan usaha retail (Indomaret) ditetapkan sebesar Rp50.000.

Tertulis juga dalam surat edaran, jumlah rumah tangga biasa sebanyak 727 KK x Rp 10.000 maka total penerimaan Rp7.270.000.

Jumlah rumah tangga kecil sebanyak 24 KK x Rp12.000 maka totalnya Rp288.000. Untuk Jumlah rumah tangga besar tercatat 22 KK x Rp15.000 total penerimaan sebesar Rp330.000.

Selanjutnya ada juga tercatat untuk usaha khusus meskipun tidak dirinci seperti apa usaha khusus ini, tertulis jumlah penerimaan sebanyak 2 KK x Rp30.000 maka totalnya Rp60.000.

Terakhir, untuk penerimaan masukan dari usaha retail tercatat jumlahnya Rp50.000.

Warga Pertanyakan Kenaikan Iuran Sampah

Naiknya iuran sampah di Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungum menjadi tanda tanya besar bagi sejumlah warga.

Pasalnya, kenaikan itu dianggap membebankan masyarakat apalagi saat ini dalam suasana pandemi Covid-19, kondisi ekonomi sangat memprihatinkan,

"Kebijakan yang dibuat Pangulu tidak tepat. Kondisi ekonomi sekarang serba sulit, mengapa harus dinaikkan iuran sampah. Kalau cerita jujur, masyarakat mampu buang sampah sendiri." Ungkap warga mengaku bernama Anto (39), Minggu (06/02/2022).

Menurut pria tersebut, sembari bertanya, tindakan Pangulu  tersebut apakah memang iuran PAD Kanbupaten Simalungun atau pungli berkedok iuran sampah,

"Yang membingungkan disitu bang. Kalau memang iuran sampah, masyarakat sudah dibebankan kutipan pajak Biasa disebut PBB. Pertanyaan, apakah iuran sampah ini sama dengan PBB, wajib dibayar setiap bulan. Jangan jangan ini bisa dikatakan pungli berkedok iuran sampah." Sambungnya.

Terkait surat edaran kenaikan iuran sampah, Pangulu Nagori Nusa Harapan Dedy Renold Sidabutar belum berhasil dikonfirmasi.

(Riki)