Vonis Seumur Hidup, Novri Ompusunggu Apresiasi Putusan Hakim kepada Kedua Pembunuh Marshal Harahap
Simalungun, Fokus24.id-Putusan hukuman penjara seumur hidup yang diberikan majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun kepada dua terdakwa pembunuh Mara Salem Harahap alias Marshal diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI, H Novri Ompusunggu SH MH, Kamis (03/02/2022).
Kedua terdakwa itu adalah Sudjito alias Gito (57), pemilik THM KTV Ferrari, dan Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi (37) selaku humas KTV Ferrari.
"Saya mengapresiasi putusan tersebut, tentunya hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta-fakta terungkap dipersidangan," kata Novri Ompusunggu SH MH.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI tersebut, vonis seumur hidup itu layak diterima kedua pelaku, dimana keduanya telah menghilangkan nyawa Marasalem Harahap, pemilik media online Lassernewstoday.
Sambungnya, selain menghilangkan nyawa Marshal, tindakan kedua pelaku berdampak pada psikologi istri dan kedua anak Almarhum yang masih membutuhkan biaya hidup dan pendidikan.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marshal diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, penjara seumur hidup, Kamis (03/02/2022) sekira jam 16.30 WIB.
Pembacaan putusan itu diketuai oleh Vera Yetty Magdalena SH MH dengan Hakim Anggota Mince S Ginting MKn dan Aries Kata Ginting SH.
Putusan kedua terdakwa sesuai surat dakwaan kombinasi kesatu primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pas 340 jo Pasal 55 ayat (1) kw-1 KUHPidana,
"Terdakwa Sujito alias Gito dan Yudi Fernando Pangaribuan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan, sarana atau keterangan,"
"Sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain." Ucap Ketua Majelis Hakim Vera Yetty Magdalena SH MH dalam pembacaan hukuman kedua terdakwa.
Usai pembacaan putusan, Penasehat Hukum terdakwa Yudi Fernando menyatakan banding lantaran tidak terima dengan putusan hakim sesuai pasal yang diberikan karena Yudi bukan pelaku pembunuhan.
Sisi lain, usai persidangan, istri Marshal Harahap yakni Boniya mengaku puas dan mengucapkan terimakasih dengan putusan hukuman penjara seumur hidup yang diberikan Ketua Majelis Hakim kepada kedua terdakwa.
(Bobby Sihite)