Kapolsek Bangun AKP LS Gultom, Mediasi Permasalahan Pihak Gereja GPdi Siloam Bangun dengan Masyarakat Nagori Bangun
Simalungun, Fokus24.id-Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH diwakili Kapolsek Bangun AKP LS Gultom SH melaksanakan mediasi permasalahan penolakan dan keberatan masyarakat tentang pengalihfungsian rumah tempat tinggal menjadi rumah ibadah yang terletak di jalan Nenas Huta I Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Acara mediasi dilaksanakan di Ruang Harungguan Kantor Pangulu Nagori Bangun, Selasa (1/2/2022) pagi sekira jam 09.00 WIB.
Mediasi itu dihadiri pihak GPdI Siloam Bangun yakni Pdt Peterson Pasaribu, Ibu Pendeta M Silitonga, Karyawati Siagian dan J Siagian.
Kemudian dari masyarakat Nagori Bangun yakni Tokoh Masyarakat Juladi Damanik, Ketua Karang Taruna Kecamatan Gunung Malela sekaligus Masyarakat Nagori Bangun Angga, Thaleb Khan, Herman, Jumira dan 25 orang masyarakat Nagori Bangun.
Sementara utusan Pemerintah, hadir Asisten I Drs Sarimuda Purba, Asisten III Akmal Siregar, Kaban Kesbangpol Arifin Nainggolan, Ketua Forum Komumikasi Umat Beragama (FKUB) Simalungun H Amrisyam, Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Simalungun Pdt H P Pakpahan STh, Bendahara MUKI Simalungun Pdt Charles Situmorang STh.
Camat Gunung Malela Roy Gojali Sidabalok, Danramil 08/Siantar P Siagian, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Malela H Legimin S Ag, Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sangap Sijabat beserta anggota 7 orang, Kanit Intelkam Polsek Bangun Ipda Syahrial Lubis, Kepala Desa Nagori Bangun diwakili Sekretaris Desa Zulkarnain.
Pdt Peterson Pasaribu dan Jemaat GPdI Siloam Bangun memohon agar masyarakat Nagori Bangun mengizinkan Jemaat GPdI Siloam Bangun melakukan Ibadah di tempat Ibadah yang ada saat ini terletak di Gang Nenas Huta I Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan sekaligus menunggu izin yang sedang berjalan.
Sementara Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom menyampaikan terkait kegiatan mediasi ini, Forkopimca siap untuk memfasilitasi dalam kegiatan ibadah, agar masyarakat Nagori Bangun dan Jemat GPdI Siloam Bangun mematuhi segala peraturan yang ada yang telah di atur oleh Undang-undang.
Forkopimca tidak memihak pihak mana pun dan berharap agar masyarakat Nagori Bangun dan Jemaat GPdI Siloam Bangun dapat menjaga ketentraman serta kerukunan beragama. "Permasalahan agama sangat riskan, untuk itu Kepolisian hadir dalam kesempatan ini memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan cara mempersatukan kedua belah pihak agar mendapatan hasil yang baik,"kata AKP L S Gultom.
Camat Gunung Malela Malela, Roy Gojali Sidabalok menyampaikan persyaratan pendirian rumah ibadah harus dipenuhi dan agar permasalahan ini mendapatkan solusi yang terbaik sehingga tidak terjadi perpecahan diantara kedua belah pihak. "Kami sangat mendukung apapun keputusan hasil kesepakatan bersama,"ucapnya.
Asisten I Pemkab Simalungun, Drs. Sarimuda Purba mengatakan Kabupaten Simalungun adalah barometer Provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena masyarakat Simalungun adalah masyarakat yang bertoleransi dalam kerukunan beragama, kemudian agar berhati-hati dalam menyampaikan berita, agar terjalin nya komunikasi yang baik antara masyarakat Nagori bangun dengan Jemaat GPdI Siloam Bangun dan agar tidak melakukan tindakan yang anarkis dan tidak melawan hukum.
Tidak ketinggalan, Ketua FKUB Simalungun H. Amrisyam meminta agar tidak mudah terprovokasi dari pihak mana pun dan tidak mencari-cari kesahalan. FKUB tidak ada memihak kedua belah pihak akan tetap melayani segala bentuk administrasi dan aspirasi masyarakat. "Mari sama-sama menjaga toleransi antar umat beragama,"katanya.
Menanggapi Permintaan Jemaat GPdI Siloam Bangun, Masyarakat Nagori Bangun menyampaikan agar Jemaat GPdI Siloam Bangun melengkapi Izin Pendirian Rumah Ibadah dan memenuhi persyaratan hukum tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Pada Intinya Masyarakat Nagori Bangun tidak melarang setiap orang untuk melaksanakan ibadah tetapi janganlah merusak ketentraman dan ketertiban yang sebelumnya ada.
Setelah melalui pembahasan dan diskusi di peroleh kesepakatan yang merupakan hasil dari rapat mediasi yakni Pdt Peterson Pasaribu meminta maaf kepada seluruh pihak terkait dalam permasalahan yang dimaksud dengan tujuan menyelesaikan hambatan komunikasi dan akan berkoordinasi bersama FKUB untuk menindaklanjuti permasalahan administrasi serta segala sesuatu menyangkut administrasi akan dilengkapi.
Selanjutnya perihal apakah dapat dilanjutkan atau tidak tempat ibadah tersebut perlu jawaban dari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang dibawa dalam musyawarah yang di fasilitasi FKUB Simalungun.
Mulai hari Selasa (1/2/2022) tidak ada lagi permasalahan yang terjadi menyangkut tempat peribadatan di Nagori Bangun dan semua unsur yang hadir sepakat untuk mengedepankan penyelesaian permasalahan yang ada dengan jalan damai, kekeluargaan secara arif dan bijaksana.
Selain itu, dari hasil mediasi itu Pdt Peterson Pasaribu juga mengklarifikasi terkait Video dan foto yang Viral di Media Sosial Facebook dan Tiktok dengan membuat penyataan bahwa,
"Pendeta Peterson Pasaribu meminta maaf kepada semua pihak atas viralnya sebuah video yang kita lihat di hari-hari ini. Dalam kesempatan ini saya sebagai pendeta dan jemaat GPdI mohon dimaafkan atas semua kesalahan atas viralnya video tersebut,"
"Dan juga saya konfirmasi bahwa video yang beredar yang kita lihat itu bukan tentang masalah agama, ini terjadi karena kesalahpahaman antara kami dengan warga yg ada." Ujarnya.
Lanjutnya, Bagi semua rekan-rekan publik dan hari ini kami bermohon dan dimaafkan khusunya juga buat rekan-rekan warga yang ada di gang nenas kami meminta maaf juga kepada Nagori Bangun pemerintahan perangkat nagori bangun kami juga mohon di maafkan buat semua juga jajaran pimpinan Pemkab Simalungun, Polsek, Danramil 08 Siantar supaya kami juga dimaafkan,". Imbuhnya.
Permasalahan itu sudah di mediasi dengan kesepakatan perihal Video yang viral di media sosial sudah diklarifikasi, pihak Gereja GPdi Siloam Bangun berjanji akan mengurus dan melengkapi Izin pendirian rumah ibadah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan sebelum izin itu terbit pihak Gereja akan menghentikan kegiatan baik pembangunan rumah ibadah ataupun kegiatan ibadah di tempat tersebut.
Kegiatan ibadah bagi jemaat GPdI akan dilaksanakan di Aula Polsek Bangun serta masyarakat sepakat tidak melaksanakan aksi yang dapat menggangu ketentraman dan kekondusifan bersama,"Pungkas Kapolsek Bangun AKP L. S Gultom SH.
(Rel)