Terkait Proyek Jembatan di Nagori Tangga Batu, Kasi Intel Kejari Simalungun "Seharusnya Tahun 2021 Harus Sudah Selesai"
Simalungun, Fokus24.id-Pasca diberitakan proyek jembatan tahun anggaran 2021 hingga hari ini, Sabtu (29/01/2022) masih dikerjakan, sejumlah pendapat pakar administrasi proyek di Simalungun mempertanyakan dasar hukum adendum yang dilakukan pimpinan perusahaan CV Bina Karya,
"Sebenarnya adendum proyek itu tidak bisa. Apa dasar hukumnya atau buktinya proyek itu adendum. Pertanyaan, proyek itu harusnya selesai bulan desember 2021. Mengapa sampai sekarang masih dikerjakan." Ungkap pria berambut pendek bertubuh tegap salah satu pengurus organisasi di simalungun., Sabtu (29/01/2022) malam.
Pendapat lain tentang pengerjaan tersebut, jika memang benar proyek itu adendum dan Pemkab Simalungun telah membayarkan penuh, ini menjadi dugaan temuan,
"Kalau sampai dibayarkan dan pekerjaan belum selesai, ini tidak boleh dan diduga jadi temuan." Kata pria bertubuh tegap mengaku pengurus organisasi.
Sambungnya, jika belum dibayarkan oleh Pemkab Simalungun, maka sisa dari pengerjaan proyek jembatan tidak lagi dibayarkan karena diluar perjanjian,
"Kalau dibayar pemkab bisa jadi masalah lae,." Ujarnya.
Sementara, pimpinan perusahaan CV Bina Karya atas nama kontraktor Pardamean Frengky Eriantony Sibarani ketika dikonfirmasi tentang pernyataannya tanggal 29 bulan Desember 2021 lalu, mengapa sampai hari Sabtu bulan Januari 2022 pekerjaan proyek jembatan masih dilakukan, dia tidak mau membalas pesan WhatsApp Fokus24.id, Sabtu (29/01/2022) malam.
Kembali ditanya apa dasar hukum adendum dan apakah proyek tersebut telah dibayar penuh oleh Pemkab Simalungun, ia tetap tidak mau menjawab pesan WhatsApp yang dikirimkan.
Senada, pertanyaan serupa dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada Kadis Keuangan Pemkab Simalungun, Frans Saragih, pejabat itu belum membalas konfirmasi Fokus24.id.
Ketika Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun, Didik dikonfirmasi tentang keterlambatan pengerjaan proyek jembatan milik CV Bina Karya, pejabat tersebut menjawab,
"Kita cek dulu bang. Seharusnya tahun 2021 harus sudah selesai." Jawab Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun, Sabtu (29/01/2022) sekira jam 21.58 WIB
Sebelumnya diberitakan, di Nagori Tangga Batu, ada proyek jembatan beranggaran miliaran rupiah tengah dikerjakan CV Bina Karya atas nama kontraktor Pardamean Frengky Eriantony Sibarani.
Sesuai plang proyek, tertulis anggaran pekerjaan itu senilai Rp 1.258.290.000 miliar itu berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Simalungun APBD Tahun 2021.
Pekerjaan itu dimulai tanggal 27 September 2021, berdasarkan nomor kontrak 620/60.15/PPK-2/2021, dengan nama kegiatan Pembangunan Jembatan di Dusun I, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan.
"Seharusnya, pekerjaan itu harus selesai di Bulan Desember 2021, namun sampai sekarang masih proses pengerjaan." Ungkap seorang warga tak bernama Anto (39) tak jauh dari lokasi pekerjaan, Sabtu (29/01/2022) siang.
Sisi lain, selain molornya waktu pengerjaan, warga sekitar menduga pekerjaan itu sarat penyimpangan.
Pasalnya, sejak awal pengerjaan jembatan itu, sebahagian menggunakan bangunan lama,
"Bangunan yang dikerjakan tidak seutuhnya dimulai dari awal. Mereka memanipulasi pekerjaan seakan akan prosesnya dikerjakan dari awal," ungkapnya tentang dugaan adanya kecurangan.
Sementara, ketika Pardamean Frengky Eriantony Sibarani selaku rekanan dikonfirmasi 29 Desember 2021 di sebuah warung di Kota Siantar bersama beberapa media, ia mengatakan molornya waktu pengerjaan proyek tersebut dikarenakan cuaca,
"Sering hujan sehingga membuat pekerjaan tidak selesai." Jawabnya
Ia juga mengatakan, bahwa masa masa pengerjaan diperpanjang sampai bulan April mendatang, "Istilahnya adendum Lae." Ujarnya.