Polres Toba Amankan Pengedar Shabu, 2 Paket Disita, Ancaman Hukuman 10 Tahun
Toba, Fokus24.id-Sat Res Narkoba Polres Toba mengamankan seorang pria diduga akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Simpang Proyek Desa Tambunan Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Rabu (05/01/2022) sekira jam 19.30 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial JPT (18) warga Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba
Dijelaskan Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir kepada wartawan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti informasi Kasat Narkoba Polres Toba langsung memperintahkan KBO Iptu Libertius Siahaan bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.
Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap di Simpang Proyek Desa Tambunan Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba saat bertransaksi narkotika jenis Sabu.
Saat digeledah, petugas menyita barang bukti 1 paket plastik klip ukuran sedang berisi Shabu, 1 paket plastik klip ukuran kecil berisi Shabu, 1 buah celana panjang jeans warna coklat, 1 buah sepeda motor Vixion warna merah list putih dan 1 unit Handphone Realme warna biru
"Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis Sabu sudah diamankan ke Mapolres Toba guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasubbag.
Pasal yang di kenakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 dan UU RI nomor 35 thn 2009 ttg Narkotika, dan ancaman hukumannya 10 tahun ke atas, pungkas Kasubbag.
(Christian)