Kejari Taput Musnahkan Barang Bukti Tipidum dan Tipidsus Berkekuatan Hukum Tetap
Taput, Sumut, Fokus24.id-Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Tapu) lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Rabu, 09/10/2024 di Halaman kantor Kejari Taput.
Pemusnakan barang bukti tersebut dihadiri Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, Plh. Sekda Taput David Sipahutar, Sekretaris DPRD Taput Tohom Silaban, Kadis Kesehatan Alex Gultom, Perwakilan Bea Cukai Sibolga, PN Tarutung dan Rutan Tarutung.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara David Silitonga SH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4 tindak pidana.
Yakni tindak pidana narkotika 18 (delapan belas) perkara, lalu tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya yaitu sebanyak 12 (dua belas) perkara.
Selanjutnya, tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 9 (sembilan) perkara dan tindak pidana yang tergolong dalam perkara tindak pidana khusus. Dan tindak pidana yang tergolong dalam perkara tindak pidana khusus (cukai)
David mengatakan rincian barang bukti yang dihancurkan berupa lima ratusan ribu batang rokok merk luffman dan lima puluh ribuan batang rokok merek H Mild tanpa dilengkapi pita cukai.
Kemudian barang rampasan yang dimusnahkan berupa sabu (7 gram) dari barang bukti 11 berkas perkara. Lalu narkotika jenis ganja yang jumlah keseluruhannya ± 631 (enam ratus tiga puluh satu) gram merupakan barang bukti dari 5 (lima) berkas perkara dan narkotika jenis extacy sebanyak ± 4,42 gram dari barang bukti 2 (dua) berkas perkara.
"Terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan extacy, dilakukan dengan cara menggunakan Blender yang diisi dengan air panas dan barang bukti berupa rokok, ganja, pakaian, bong, pipet plastik, mancis, tas, dompet, kertas, plastik dan buku-buku dan karpet busa, dilakukan dengan cara di bakar," kata David.
Lalu barang bukti berupa handphone (17 unit) dilakukan dengan cara di pukul dan dihancurkan menggunakan martil atau linggis yang kemudian akan dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.
"Setelah dilakukan pemusnahan barang bukti dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pejabat terkait," kata David Silitonga.
Patar Lumban Gaol)