Taput, Sumut, Fokus24.id-Rapat Kerja Skrikandi Pemuda Pancasila Tapanuli Utara, yang digelar di Sipoholon, Minggu 29 September 2024 tidak sah atau ilegal sesuai dengan aturan turunan organisasi atau AD/ART. 

Hal ini ditegaskan oleh Ade Rosda, Ketua Srikandi Pemuda Pancasila Sumatera Utara.

"Rakercab yang di laksanakan oleh Srikandi Pemuda Pancasila Tapanuli Utara sudah Melanggar AD/ART organisasi," tegas Ade Rosda kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin 30 September 2024.

Srikandi Sumut tidak pernah menerima surat pemberitahuan akan dilaksanakannya kegiatan tersebut. Tanpa ada pemberitahuan secara tertulis dan Rakercab itu juga tanpa ada di Hadiri Oleh DPW Srikandi Sumut," kata Ade Rosda.

Dengan kejadian tersebut, kata Ade Rosda, selaku Ketua Srikandi Sumut akan melakukan sangsi organisasi terhadap Ketua DPC Srikandi Taput Saudara Maya karena sudah Melanggar aturan
organisasi.

"Melakukan sanksi organisasi berupa pembekuan pengurus Srikandi Tapanuli Utara, " tegas Ade Rosda.

Terpisah, Ketua MPC Pemuda Pancasila Tapanuli Utara Maradong Tobing mengakui tidak pernah mengetahui adanya Rapat Kerja Srikandi Taput.

"Secara organisasi, Rapat Kerja Srikandi Tapanuli Utara harus diketahui secara tertulis oleh MPC PP Taput dan rapat kerja tersebut harus dihadiri oleh MPC PP Taput," terang Maradong Tobing.

Lebih lanjut diterangkan Maradong, begitu mendengar adanya Rakercab Srikandi Taput dirinya langsung menghubungi dan berkordinasi dengan Ketua Srikandi Sumut Ade Rosda dan Ketua BP2C Roy Nainggolan.

"Kita tetap komitment pada Hasil Keputusan Rapat Kerja MPC Pemuda Pancasila Taput pada 20 September 2024 yakni menetapkan seluruh pengurus dan kader wajib mendukung dan memenangkan Jonius Taripar Paraaoran Hutabarat dan Deni Lumbantoruan (JTP-DENS) menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara," tegas Maradong.

Sesuai instruksi adanya pembekuan Srikandi Taput, Maradong meminta secara tegas kepada seluruh kepengurusan Srikandi agar tidak lagi menggunakan uniform Pemuda Pancasila untuk menghadiri acara pasangan calon kecuali pasangan calon JTP DENS, karena itu sudah keputusan rapat kerja.

Lebih lanjut kata Maradong, dia tidak pernah melihat ada nama Satika Simamora sebagai dewan pembina di pengurusan Srikandi Taput.

(Patar Lumban Gaol)